Aturan Baru! Blokir STNK Motor dan Mobil yang Sudah Dijual Tanpa ke Samsat, Berbeda dari Tahun 2024, Begini Caranya!
22 Januari 2025 0 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Pemilik kendaraan yang sudah dijual perlu memblokir STNK untuk menghindari pajak progresif dan tilang elektronik salah sasaran.
Pemblokiran ini juga membantu mencegah tindak kriminal dan bisa dilakukan secara online atau di kantor Samsat terdekat.
Untuk pemblokiran secara online dapat melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id.
Pemilik akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP,berikut caranya:
- Log In ke situs Pajak Online di tautan di atas
- Pilih Menu PKB
- Pilih Pelayanan Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
- Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
- Unggah kelengkapan dokumen Klik “Kirim”
Setelah melakukan pemblokiran, statusnya bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB.
Bisa juga dicek ulang melalui situs Pajak Online tersebut atau mendatangi kantor Samsat terdekat.
Sementara, untuk blokir STNK secara offline dapat dilakukan langsung dengan mendatangi kantor Samsat.
Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan blokir STNK secara langsung, sebagai berikut:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain)
- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
- Fotokopi STNK/BPKB
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat pernyataan yang disediakan masing-masing Samsat