BKN Tetapkan Perubahan Batas Usia Pensiun PNS, Hingga 70 Tahun Kah? Begini Penjelasannya

BKN Tetapkan Perubahan Batas Usia Pensiun PNS, Hingga 70 Tahun Kah? Begini Penjelasannya

2 April 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pegawai Negeri Sipil atau PNS kini akan mengabdi lebih lama pada negara.

Pasalnya, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negar (BKN) telah menetapkan batas usia pensiun seorang PNS.

PNS kini tak bisa lagi pensiun di usia 58 hingga 60 tahun, melainkan akan mengabdi lebih lama lagi pada negara.

Batas usia pensiun PNS kini akan bergantung pada jabatan yang diemban oleh PNS itu sendiri.

Batas usia pensiun PNS pun juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Berdasarkan aturan tersebut, batas usia pensiun kini dibagi menjadi tiga batas usia pensiun PNS.

Melansir dari Klikpendidikan, Tiga bagian batas usia pensiun PNS, adalah sebagai berikut:

  • PNS pensiun usia 58 tahun yaitu, pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
  • PNS pensiun usia 60 tahun yaitu, pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
  • PNS pensiun usia 65 tahun, yaitu PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Sebelumnya, PNS yang berada pada usia 60 tahun ke atas dan menduduki jabatan fungsional ahli madya akan pensiun di umur 65 tahun.

Kemudian, PNS yang berada di umur 58 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsioanl ahli pertama, ahli muda, dan penyelia maka batas usia pensiun yaitu 60 tahun.

Hingga kini, aturan tiga batas usia pensiun PNS itupun terus berlaku hingga sekarang.

(Yar/Sis)