BKN Resmi Mengumumkan Batas Usia Pensiun PNS Bukan Lagi 58 Tahun, Melainkan hingga Umur Segini

BKN Resmi Mengumumkan Batas Usia Pensiun PNS Bukan Lagi 58 Tahun, Melainkan hingga Umur Segini

12 April 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – BKN telah resmi mengumumkan perihal batas usia pensiun PNS yang kini telah berubah.

Melansir dari Klikpendidikan, Batas usia pensiun untuk PNS ini akan diberikan bukan lagi pada umur 58 tahun melainkan hingga umur segini.

Hal tersebut telah resmi dikeluarkan oleh BKN melalui surat yang membahas tentang batas usia pensiun bagi PNS dengan jabatan fungsional.

Tapi sebenarnya berapa ya batas usia pensiun yang telah ditetapkan untuk PNS dengan jabatan tertentu ini?

Menurut surat yang dikeluarkan oleh BKN diperuntukkan bagi pejabat pembina kepegawaian yang berada pada instansi pusat dan daerah.

Sehingga jika PNS yang telah mencapai usia pensiun akan secara otomatis diberhentikan secara hormat dan memasuki masa purnabakti.

Maka pegawai negeri sipil tersebut harus segera mengajukan pengusulan pemberhentian dan pemberian pensiun.

Usul tersebut ditujukan oleh kepala BKN atau BKD setempat agar dapat segera diberikan TMT pemberhentiannya.

Setelah resmi berhenti sebagai PNS maka pembayaran gajinya akan diambil alih oleh PT TASPEN dan disalurkan kepada bank yang telah dipilih.

Sedangkan untuk batas usia pensiun bagi PNS ini akan dibagi menjadi 3, yaitu usia pensiun 58 tahun, usia pensiun 60 tahun dan usia pensiun 65 tahun.

Untuk usia pensiun 58 tahun akan diberikan bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama dan juga keterampilan.

Usia pensiun 60 tahun akan diberikan kepada pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

Terakhir adalah usia 65 tahun yang akan diberikan bagi PNS yang memangku sebagai pejabat fungsional ahli utama.

Pembahasan tentang batas usia pensiun tersebut telah berubah ubah seiring dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

Hingga saat ini peraturan tentang batas usia pensiun bagi PNS ini masih memberlakukan berdasarkan surat dari BKN ini.

(Yar/Sis)