Bikin SIM Baru Kini Bisa Lewat HP, Cukup Pakai Aplikasi Ini, Praktis Tanpa Antre
14 April 2025 0 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Masyarakat Indonesia dapat mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Aplikasi ini memungkinkan pembuatan SIM dari mana saja tanpa harus ke kantor SATPAS.
Cara bikin SIM online
Cara bikin SIM secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel Anda.
- Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone pada kolom yang tersedia. Klik “Lanjutkan”.
- Anda akan menerima kode OTP via SMS. Silakan masukkan kode OTP tersebut.
- Buat PIN keamanan dan lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi no NIK, Nama, dan email.
- Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun
- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar akun Digital Korlantas Polri, berikutnya
Anda bisa melakukan mengajukan pembuatan SIM baru secara online.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, siapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
Kemudian lakukan tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser ponsel Anda.
Berikut cara bikin SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Bukan aplikasi Digital Korlantas Polri, klik menu “SIM” dan pilih opsi “Pendaftaran SIM”.
- Ikuti petunjuk pengisian data dan dokumen yang dibutuhkan.
- Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
- Silakan ikuti ujian teori pembuatan SIM baru.
- Apabila lulu ujian teori, maka selanjutnya Anda perlu memilih lokasi ujian praktik di SATPAS yang dipilih.
- Lakukan ujian praktik di SATPAS sesuai jadwal yang ditentukan.
- SIM dapat diambil setelah lulus ujian.
Apabila pendaftar SIM sudah lulus semua tes yang diberikan, selanjutnya tunggu email pemberitahuan untuk pengambilan SIM.
Pengambilan SIM dapat mendatangi langsung SATPAS yang telah dipilih sebelumnya pada waktu jam operasional Satpas, yakni Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00.