Bikin Ngiler, Segini Uang yang Dinikmati SYL Cs di Kementerian Pertanian, Waow, Bukan 10 Juta Tapi…

Bikin Ngiler, Segini Uang yang Dinikmati SYL Cs di Kementerian Pertanian, Waow, Bukan 10 Juta Tapi…

12 Oktober 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Disebutkan, nilai hasil gratifikasi yang dinikmati oleh ketiga tersangka tersebut mencapai miliaran.

“Dengan masuknya laporan masyarakat ke KPK yang dilengkapi dengan informasi dan data yang akurat, sehingga dilanjutkan pada tahap penyelidikan untuk menemukan adanya peristiwa pidana,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Rabu malam (11/10/2023).

“Kemudian berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, SYL, Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2024, KS-Sekjen Kementan, dan MH-Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan,” ungkapnya.

Dari konstruksi pertanian diketahui, saat menjabat jadi Mentan, SYL memerintahkan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit Eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa.

“Sumber uang yang digunakan diantaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up. Termasuk permintaan yang kepada para vendor yang mendapat proyek di Kementan,” papar Johanis.

“Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai ditentukan SYL dengan kisaran mulai US$4.000-10.000,” terangnya.

Dia menambahkan, penerimaan uang melalui KS dan MH rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Oleh SYL, terangnya, dengan diketahui KS dan MH, digunakan untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

“Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar. Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik,” ungkap Johanis.

Johanis menjelaskan, dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/1999 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Sa/ya)