Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat
22 Juli 2021
SEORANG anggota Polres OKU, Sumatera Selatan, berinisial Brigadir AN diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan pelanggaran kode etik.
Kapolres mengatakan, PTDH terhadap anggota polri ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan dalam memberikan sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan anggotanya.
Meski berbagai upaya telah dilakukan namun tak juga merubah sikap dan perilaku anggota yang bersangkutan.
“Saya selaku pimpinan Polres OKU dengan rasa berat hati dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun, hal ini tetap harus di lakukan mengingat hal ini sudah menjadi keputusan,” ucap Kapolres.
Dilanjutkan Kapolres, pemberhentian Brigadir AN sesuai dengan surat keputusan Polda Sumsel nomor : R/ 2543/ VII/ OTL.1.1.4/ 2021/ RO SDM tanggal 06 Juli 2021, nomor KEP : KEP/ 569/ VII/ 2021 tanggal 06 Juli 2021 dengan pelanggaran Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 7 ayat (1) huruf a,b,m dan Pasal 11 huruf a,c atau Pasal 21 ayat (3) huruf d dan atau Pasal 21 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
“Kami telah meninjau dari beberapa aspek seperti azas kepastian, azas kemanfaatan, serta azas keadilan, semuanya telah memenuhi syarat untuk pemberlakuan PTDH kepada Brigadir AN,” lanjutnya.
Kapolres berpesan kepada saudara AN, semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada walaupun sudah tidak menjadi anggota Polri.
(NKRIPOST/JPNN)