Bikin Kaget, Ternyata Segini Gaji Hakim Agung Sudrajad Dimyati di Mahkamah Agung

Bikin Kaget, Ternyata Segini Gaji Hakim Agung Sudrajad Dimyati di Mahkamah Agung

24 September 2022 0 By Tim Redaksi

KOMISI Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara perdata.

KPK pun menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati selama 20 hari pertama dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tersebut.

Hakim Agung Sudrajad ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat hari ini, 23 September 2022.

“Saat ini tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD (Sudrajad Dimyati) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Kantornya, Jumat 23 September 2022.

Publik pun menyayangkan perbuatan Hakim Agung MA tersebut yang masih menerima suap, padahal penghasilan yang diterima Sudrajat Dimyati sebagai hakim agung terbilang fantastis.

Penghasilan Hakim Agung Sudrajad Dimyati bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Jumlah itu didapat dari gaji pokok sebagai PNS golongan IV sebesar Rp 6 jutaan, ditambah tunjangan hingga honor ketok palu.

Sudrajad Dimyati mendapatkan tunjangan jabatan sebagai hakim agung sebesar Rp 72.854.000.

Tunjangan ini naik dari jumlah sebelumnya yang sebesar Rp 30-an juta.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Berikut hak keuangan hakim agung dalam Pasal 3 PP No 55 Tahun 2014: Hak Keuangan serta Fasilitas Bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi terdiri atas:

a. gaji pokok; b. tunjangan jabatan; c. rumah negara; d. fasilitas transportasi; e. jaminan kesehatan; f. jaminan keamanan; g. biaya perjalanan dinas; h. kedudukan protokol; i. penghasilan pensiun; j. tunjangan lainnya.

Kemudian, hakim agung juga mendapatkan honor ketok palu.

Bila menjadi anggota majelis, si hakim agung mendapat honor Rp 1 juta per perkara yang diputusnya.

Jumlahnya naik bila menjadi ketua majelis menjadi Rp 1,25 juta.

Menurut data Mahkamah Agung, pada Januari-Agustus 2022, Hakim Agung Kamar Perdata telah memutus 4.906 perkara.

Jika saat ini ada 14 hakim agung perdata, maka satu hakim agung diperkirakan telah mengetok palu 150-an perkara.

Maka sebulan, hakim agung Sudrajat Dimyati bisa mendapatkan honor ketuk palu sekitar Rp 150 juta.

Honor ketok palu ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2021.

(NKRIPOST/Makasar terkini)