Ingin Ubah Warna Motor? Ini Aturan dan Biaya Repaint agar Aman dari Tilang Polisi

Ingin Ubah Warna Motor? Ini Aturan dan Biaya Repaint agar Aman dari Tilang Polisi

12 September 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Masih banyak yang belum menyadari bahwa mengubah warna motor atau melakukan repaint yang berbeda dari yang tercatat di BPKB dan STNK harus melalui prosedur resmi dan dikenakan biaya tertentu.

Jika warna kendaraan, seperti motor, tidak sesuai dengan dokumen resmi, hal ini bisa menjadi masalah.

Pemilik kendaraan juga berisiko terkena tilang oleh polisi jika warna motor tidak sesuai akibat repaint.

Informasi ini disampaikan oleh Bripka Didik, anggota Timsus BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pengumuman! 7 Beasiswa Terbaru September 2024 untuk Siswa SMA dan Mahasiswa S1-S3, Ini Link dan Cara Daftarnya

“Tentunya pengendara perlu membawa surat keterangan rubah warna dari bengkel yang mempunyai legalitas, setelah itu perlu dilakukan cek fisik kendaraan,” kata Didik dikutip dari gridoto.

Untuk para pemilik motor yang ingin merubah warna kendaraan atau repaint untuk membawa indentitas pemilik kendaraan seperti STNK dan BPKB.

Terkait biaya ganti warna kendaraan tentu sudah sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kalau di STNK kena PNBP STNK, sementara jika di BPKB enggak ada biayanya. Nanti hanya penulisan di buku BPKB,” ungkapknya.

Penggantian warna kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di 9 Provinsi: Begini Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Secara Online

Pada peraturan ini disebutkan penerbitan BPKB baru untuk mobil atau kendaraan roda empat dan lebih akan dikenakan biaya Rp375 ribu.

Kemudian penerbitan STNK baru Rp200 ribu dan pengesahan STNK dikenakan biaya Rp50 ribu.

Sedangkan kendaraan roda dua atau roda tiga biaya penerbitan BPKB baru Rp225 ribu, penerbitan STNK baru Rp100 ribu, dan biaya pengesahan STNK Rp25 ribu.

Bila pemilik kendaraan hanya mengubah warna tidak lebih dari 20 persen dari warna asli sesuai data kendaraan.

Jadi bisa tetap dipakai seperti biasa jika memang seperti hanya memasang stiker atau mengubah warna cuma sedikit.

Baca Juga: Gaji Ketua RT di Indonesia: Ini Rincian Gaji di Berbagai Daerah!