Syarat dan Biaya Perpanjang SIM A, B, C, dan D Januari 2025, Bebas Ribet dan Calo!
7 Januari 2025 0 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Perpanjangan SIM kini dapat dilakukan secara online tanpa perlu calo, sehingga prosesnya lebih mudah dan biayanya sesuai dengan tarif resmi.
Pastikan masa berlaku SIM belum habis, karena jika sudah habis, pengajuan harus dilakukan dengan mekanisme pembuatan baru.
Biaya bikin SIM masih merujuk pada PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dihimpun dari detik.com (7/1/2025), Berikut biaya perpanjang SIM:
Biaya Perpanjang SIM
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
- Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000
Namun demikian untuk perpanjang SIM online, ada biaya lain yang harus dikeluarkan yaitu biaya layanan (aplikasi) sebesar Rp 10.000, tes psikologi Rp 37.500, dan juga biaya pengiriman.
Untuk biaya pengiriman, tergantung dari wilayah dan jenis layanan yang dipilih.
Kala itu dikenakan biaya pengiriman Rp 31.501 karena memilih layanan ekspress.
Biaya pengiriman akan lebih murah bila memilih layanan reguler.
Sementara itu tes kesehatan juga langsung tersambung ke situs e-Rikkes SIM.
Bila mengacu pada tarif di atas, maka perpanjangan SIM A akan dikenakan tarif sebesar Rp 159.001.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM C biayanya sekitar Rp 154.001.
Perlu dicatat, biaya bisa jadi berbeda tergantung wilayah dan layanan pengiriman yang dipilih.
Syarat Perpanjang SIM Online
- Foto fisik e-KTP
- Foto fisik SIM
- Foto tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto
Khusus untuk pas foto diharuskan menggunakan latar belakang warna biru dengan resolusi 480×640 pixel.
Saat foto, tidak menggunakan kacamata, bagi yang berhijab tidak menggunakan hijab berwarna biru, tidak menggunakan penutup kepala seperti topi atau peci, dan foto wajah menghadap ke depan.