Wajib Tahu! Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Maret 2025 serta Cara Mengurusnya
6 Maret 2025NKRIPOST.COM – Masyarakat RI yang memiliki tanah warisan disarankan untuk segera melakukan balik nama sertifikat tanah agar ahli waris mendapatkan kepastian hukum dan mencegah sengketa.
Proses balik nama dapat dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan melalui beberapa tahap, seperti persiapan dokumen dan pengajuan berkas.
Melansir dari nesiatimes.com pada kamis (6/3/2025) berikut informasi selengkapnya mengenai proses balik nama sertifikat tanah warisan.
Syarat Dokumen Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Mengacu pada pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon yang mendaftarkan peralihan hak tanah karena pewarisan mesti menyerahkan sejumlah dokumen.
Dokumen tersebut, meliputi:
- Sertifikat hak yang bersangkutan.
- Surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya.
- Surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Jika penerima warisan tanah hanya satu orang, maka pendaftaran peralihan hak tanah dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Sementara, jika penerimanya lebih dari satu orang, maka peralihan hak dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.
Dalam hal ini, surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris harus ada terlebih dulu sebelum mendaftarkan peralihan hak tanah warisan ke kantor BPN.
Kemudian, pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan harus sudah lunas sebelum melakukan balik nama.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Berdasarkan informasi dari situs PPID Kementerian ATR/BPN, berikut adalah syarat umum untuk balik nama tanah warisan:
- Mengisi formulir permohonan yang telah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Sertifikat tanah asli.
- Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan.
- Akta wasiat notariil.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
- Membuat surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris.
- Pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan.
- Penyiapan berkas dan persyaratan yang diperlukan.
- Penyerahan dokumen dan persyaratan ke kantor BPN.
Lama proses balik nama sertifikat tanah warisan sekitar 5 hari kerja atau bisa lebih di kantor BPN.
Jika sudah, akta pembagian waris atau akta pembagian harta bersama (APHB) bisa dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Biaya Balik Nama Tanah Warisan
Biaya balik nama sertifikat tanah warisan besarannya bergantung pada nilai tanah yang dikeluarkan BPN dan tergantung luas tanahnya.
Untuk estimasi biaya, pemohon bisa menghitung biaya balik nama sertifikat tanah waris dengan rumus: (nilai tanah per meter persegi (m²) x luas tanah per meter persegi (m²) / 1.000.
Sebagai contoh, ada sebidang tanah warisan seluas 500 m² di wilayah X.
Dalam hal ini, nilai tanah per m² di wilayah tersebut sekitar Rp 1.500.000.
Maka biaya balik nama sertifikat tanah waris tersebut yakni sekitar Rp 750.000.