Kebijakan Baru BI Terbaru, Pembayaran Tagihan Ini Resmi Diperpanjang hingga Juni 2025, Masyarakat RI Wajib Tahu!

Kebijakan Baru BI Terbaru, Pembayaran Tagihan Ini Resmi Diperpanjang hingga Juni 2025, Masyarakat RI Wajib Tahu!

26 November 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memperpanjang keringanan pembayaran tagihan kartu kredit hingga akhir Juni 2025.

Hal tersebut bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan.

“Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan kartu kredit sampai dengan 30 Juni 2025,” Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, seperti dilansir dari nesiatimes.com, Jumat (22/11/2024).

Adapun keringanan tersebut meliputi batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit dari 10% menjadi 5% dari total tagihan.

Selain itu, kebijakan nilai denda keterlambatan maksimal hanya 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp 100.000.

Sementara itu, pemberian keringanan ini seharusnya berakhir pada 31 Desember 2024 setelah mengalami beberapa kali perpanjangan.

Kebijakan tersebut mulanya diberikan untuk mendorong pertumbuhan bisnis dan menjaga daya beli masyarakat setelah pandemik COVID-19.

Di sisi lain, BI juga mengimbau agar masyarakat menggunakan kartu kredit dengan bijak.

Hal tersebut karena memanfaatkan layanan kartu kredit dengan tidak bijak dapat memicu masalah keuangan.

Sebagai otoritas yang bertanggung jawab dalam menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), BI selalu mengamati pola konsumsi.

Selain itu juga utang dan pembayaran utang dari tiap individu termasuk penggunaan kartu kredit oleh masyarakat.

Melalui kebijakannya, BI terus memastikan penggunaan dan pembayaran kartu kredit agar tetap lancar sehingga tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan.