Pemerintah Terbitkan Aturan Baru untuk Pensiunan PNS 2025, Simak Ketentuannya!

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru untuk Pensiunan PNS 2025, Simak Ketentuannya!

30 Maret 2025 4 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Gaji pensiunan PNS naik 12% sejak Januari 2024 sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.

Besaran pensiun ditetapkan pada 1 Februari 2025 berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif.

Dihimpun dari berbagai sumber, Rabu (27/3/2025), berikut daftar rincian gaji pensiunan PNS 2025:

Pensiunan PNS Golongan I

  • Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Pensiunan PNS Golongan II

  • IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  • IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
  • IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  • IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

Golongan IV

  • IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  • IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  • IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  • IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
  • IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Batas Usia Pensiun PNS

Penerapan batas usia pensiun (BUP) bagi PNS berdasarkan pada jenis dan jenjang jabatannya.

Ketentuan BUP sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Selengkapnya, BUP PNS adalah sebagai berikut:

  • BUP 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti Perekayasa Ahli Pertama dan Muda.
  • BUP 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya
  • BUP 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Selain ketentuan di atas, PNS yang menduduki jabatan fungsional juga memiliki batas usianya masin-masing, di antaranya:

  • BUP 60 tahun bagi Guru
  • BUP 65 tahun bagi Dosen
  • BUP 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).

Ketetapan BUP bagi sejumlah Jabatan Fungsional dalam bidang tertentu tersebut diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-UIndang Nomor 11.