Besaran Gaji Terbaru PNS dan PPPK Usai Naik Jadi 8%, Golongan Ia sampai Golongan IVe Wajib Tahu, Simak!
31 Januari 2024 0 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Pemerintah resmi menaikan gaji PNS dan PPPK sebesar 8%.
Presiden Jokowi menetapkan kenaikan gaji PNS dan PPPK tersebut pada Jumat (26/1/2023) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kenaikan gaji PNS golongan I sampai golongan IV sudah resmi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2024. Dalam PP tersebut, terlampir secara rinci setiap kenaikan gaji yang akan diterima PNS mulai tahun 2024.
Kenaikan gaji PNS ini secara resmi berlaku setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 ini sekaligus mengubah aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Daftar Gaji PNS 2024
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
- Id: Rp 1.999.900-2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
- IId: Rp 2.591.100-4.125.600
IIIa sampai IVe
- IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400-5.180.700
IVa sampai IVe
- IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900-5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400-6.373.200
Daftar Gaji PPPK 2024
Golongan
- Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
- Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
- Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
- Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
- Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
- Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
- Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800
- Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
- Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
- Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
- Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
- Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
- Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
- Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
- Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
- Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
- Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000