Besaran Gaji dan Fasilitas Terbaru Anggota DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
4 Mei 2023NKRIPOST.COM – DPRD atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota merupakan sebuah kebanggaan tersendiri, sebab kepercayaan sudah diwakilkan kepada yang terpilih untuk duduk di kursi DPRD Kabupaten atau Kota.
Sebagai seorang anggota dewan, tentunya diharapkan mampu mengemban tugas mulia dari masyarakat terutama dari Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing anggota.
Lalu, berapa sih gaji yang didapatkan, jika berhasil menduduki jabatan yang diidam-idamkan banyak orang itu?
Dasar hukum mengenai gaji anggota DPRD diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Sesuai dengan dasar hukum tersebut, gaji yang diterima DPRD meliputi beberapa komponen seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Jika semua komponen yang telah disebutkan sebelumnya dirinci, gaji yang diterima setiap anggota DPRD Kabupaten atau Kota berkisar antara Rp36 juta hingga Rp45 juta per bulan, itu sudah sudah termasuk potongan PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15 persen.
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, berikut rincian gaji DPRD Kabupaten atau Kota :
Uang Representasi Rp1.575.000
Tunjangan Keluarga Rp220.000
Tunjangan Beras Rp289.000
Uang Paket Rp157.000
Tunjangan Jabatan Rp2.283.750
Tunjangan Alat Kelengkapan Rp91.350
Tunjangan Reses Rp2.625.000
Tunjangan Perumahan Rp12.000.000
Tunjangan Komunikasi Intensif Rp10.500.000
Tunjangan Transportasi Rp12.000.0000
Namun, ternyata angka ini bisa berbeda di setiap daerah, karena tergantung pada kemampuan keuangan daerah tersebut dalam ABPD masing-masing kabupaten atau kota.
Gaji yang diterima anggota DPRD pun berbeda dengan pimpinan.
Namun, selisih perbedaan ini tidak jauh berbeda hanya berbeda pada nomimal tunjangan.
Untuk gaji pokok antara anggota DPRD dan pimpinan DPRD berkisar sekitar 4 juta hingga Rp5 juta per bulan.
(Yar/Sis)