Besaran Gaji BPD dan Kepala Dusun Terbaru 2024, Seluruh Desa Wajib Tahu, Simak!
25 Januari 2024NKRIPOST.COM- Banyak masyarakat yang bertanya seputar besaran gaji kepala desa, perangkat hingga Badan Permusyawaratan Desa.
Salah satu nya DPMD Kabupaten Musi Rawas, harus mengeluarkan anggaran yang bersumber dari APBD yang cukup besar untuk setiap desa.
Anggaran untuk gaji Kades, perangkat desa dan BPD serta penjaga aset tersebut, di berikan untuk desa dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang memang khususnya di khususkan untuk penghasilan tetap (Siltap).
Besaran gaji Kades, perangkat desa, BPD hingga penjaga aset, di atur dalam Perbup nomor 1 tahun 2022 berdasarkan informasi dari DPMD.
Selain di berikan penghasilan tetap yang tak sedikit, Kepala Desa jualan di berikan kewenangan untuk mengatur penggunaan Dana Desa (DD) yang hampir setiap desanya tak kurang dari Rp1 miliar.
Yang kini jabatn sebagai kepala desa menjadi jabatan yang di incar oleh para sebagain warga yang tinggal di pedesaan..
Untuk di Kabupaten Musi Rawas sendiri, terdapat 186 Desa yang tersebar di 14 Kecamatan, dengan jumlah desa per Kecamatan bervariasi.
Berikut ada rincian besaran gaji Kades, Perangkat Desa, BPD hingga gaji penjaga aset desa per bulan di Kabupaten Musi Rawas.
Gaji dan tunjangan bagi Kades dan Perangkat Desanya
- Kepala Desa
– Gaji: Rp2.500.000
- Sekretaris Desa (Non PNS)
– Gaji: Rp2.225.000
– Tunjangan: Rp180.000
- Kepala Seksi
– Gaji: Rp2.025.000
– Tunjangan: Rp180.000
- Kepala Urusan
– Gaji: Rp2.025.000
– Tunjangan: Rp180.000
- Kepala Dusun
– Gaji: Rp. 2.025.000
– Tunjangan: Rp180.000
Tunjangan kehormatan BPD
- Ketua BPD seberapa: Rp1.623.000
- Wakil Ketua BPD sebesar: Rp1.352.000
- Sekretaris BPD sebesar: Rp1.190.000
- Ketua Bidang Pemerintahan Desa dan Pembinaan Masyarakat Desa sebesar: Rp.1.125.000.
- Ketua Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar: Rp1.125.000.
- Anggota BPD sebesar: Rp1.085.000,
- Tunjangan beban kerja Penjabat (Pj) Kades sebesar: Rp1.500.000,
- BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja sebesar: Rp180.000,
- Gaji staf Keuangan: Rp800.000.
- Gaji staf BPD: Rp800.000.
- Gaji penjaga kantor desa: Rp.300.000.
Demikian besarab gaji Kepala desa, aparatur desa, serta DPD atau Badan Permusyawaratan Desa.