Bertamu ke Rumah Janda Muda, KC Minta Baju Dibuka, Terjadilah

Bertamu ke Rumah Janda Muda, KC Minta Baju Dibuka, Terjadilah

11 Oktober 2022 0 By Tim Redaksi

SEORANG janda muda berinisial HS (27 tahun), warga Desa Julang, Cikande, Kabupaten Serang jadi korban perampokan dan nyaris diperkosa pelaku.

Pelaku KC (45), warga Carenang dan JU (41), asal Ciruas.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan pencurian dilakukan KC dan JU pada Selasa dini hari, 30 September 2022, sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Julang, Cikande.

“Pelaku masuk melalui jendela rumah korban sambil membawa senjata tajam berupa golok,” ujar AKP Dedi, Senin (10/10).

Dia menjelaskan setelah berada di dalam rumah korban, pelaku mengambil telepon seluler. Pada saat itu korban sedang tertidur bersama kedua anaknya.

“Melihat itu, tersangka KC malah berpindah sasaran, tidak bisa menahan berahinya,” ujar Dedi.

AKP Dedi menerangkan KC mencoba untuk memerkosa janda anak dua.

“Pelaku mencekik leher korban yang sontak HS terbangun dari tidurnya kemudian langsung disambut dengan todongan golok serta diancam.

Kedua anak korban akan dibunuh bila mencoba melawan,” katanya.

Ini Melihat sasarannya ketakutan, KC mulai melepaskan pakaian korban.

Sementara golok pelaku yang tadi dipegang diletakkan di samping kiri korban.

“Melihat pelaku sibuk membuka pakaiannya, korban seketika memberontak hingga berhasil merebut golok milik KC yang berada di sampingnya,” tutur dia.

AKP Dedi mengatakan setelah senjatanya berhasil direbut korban, para pelaku langsung melarikan diri.

“Para pelaku kabur menggunakan motor Yamaha Mio,” katanya.

Dedi Mirza menuturkan setelah peristiwa itu terjadi korban langsung melaporkan kejadian yang menimpannya ke Polsek Cikande.

“Penyelidikan langsung dilakukan Tim Resmob Polres Serang yang dipimpin Ipda Iwan Rudini,” ujar AKP Dedi.

Dia mengatakan dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui identitas kedua pelaku.

Namun, beberapa kali dilakukan pengintaian para pelaku jarang berada di rumahnya.

“Baru pada Kamis (6/10) pelaku ditangkap di sekitar Desa Cimiung, Kecamatan Ciruas,” jelas dia.

AKP Dedi mengatakan para pelaku merupakan penjahat kambuhan.

KC empat kali ditangkap sedangkan JU sudah dua kali.

Keduanya baru saja bebas pada April 2022.

“KC dan JU atas perbuatannya dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan hukuman sembilan tahun penjara,” ucap Dedi.

(NKRIPOSTl/JPNN)