Bertambah Lagi! 23 Kampus Ini Resmi Ditutup Kemendikbud, Penyebabnya Bikin Geleng-geleng Kepala, Berikut Daftar Kampusnya
3 Juni 2023NKRIPOST.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi resmi tutup 23 kampus.
Tindakan pencabutan izin operasional tersebut lantaran sejumlah kampus tersebut terbukti melakukan hal tak terpuji atau memalukan.
Pasalnya, 23 kampus tersebut melakukan tindakan jual beli ijazah dan juga tilep dana KIP Kuliah yang dinilai telah melanggar dan tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.
“Itu terpaksa ditutup karena perguruan tinggi tersebut, misalnya ada yang jual beli ijazah, tidak ada prosesnya tetapi keluar hasilnya,” kata Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof. Nizam di Jakarta, Kamis (1/6/2023).
“Seperti itu harus kami tutup demi menjaga kualitas pendidikan tinggi,” lanjutnya.
Disampaikannya, jenis pelanggaran tersebut seperti melaksanakan praktik terlarang, seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah.
Namun diketahui, pihaknya tak menjelaskan atau menginformasikan secara jelas nama 23 kampus tersebut yang telah dicabut izin operasionalnya.
Berikut daftar lokasi Perguruan Tinggi yang dicabut izin operasionalnya:
- Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi
- Surabaya: 2 perguruan tinggi
- Medan: 2 perguruan tinggi
- Taksimalaya: 1 perguruan tinggi
- Yogyakarta: 1 perguruan tinggi
- Padang: 2 perguruan tinggi
- Bali: 1 perguruan tinggi
- Palembang: 1 perguruan tinggi
- Jakarta: 5 perguruan tinggi
- Makassar: 1 perguruan tinggi
- Bandung: 1 perguruan tinggi
- Bogor: 1 perguruan tinggi
- Manado: 2 perguruan tinggi
- Bekasi: 2 perguruan tinggi
Demikian informasi ini disampaikan agar para mahasiswa maupun calon mahasiswa untuk memastikan kampus pilihan anda.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Gojek Umumkan Kabar Baik Ini untuk Seluruh Driver Seluruh Indonesia
(Yar/Sis)