Berlaku Mulai Hari Ini 1 Mei 2023, Aturan Baru Ini Akan Diterapkan di RI

Berlaku Mulai Hari Ini 1 Mei 2023, Aturan Baru Ini Akan Diterapkan di RI

1 Mei 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Kabar mengejutkan untuk Seluruh warga Indonesia

Kemenkeu atau Kementerian Keuangan memberlakukan pajak baru atas pembelian barang agunan.

Pajak tersebut masuk dalam kategori Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyebut aturan tersebut mulai berlaku awal bulan depan.

“Ketentuan ini mula berlaku sejak 1 Mei 2023,” ungkapnya, Jumat (28/4/2023), seperti Dilansir dari Nesiatimes.com.

Adapun ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM.

Di mana pasal tersebut menyatakan bahwa Pembelian Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Oleh karena itu, pemerintah pun mengundangkan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan pada 13 April 2023.

Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa peraturan tersebut juga mengatur sejumlah ketentuan.

Antara lain terkait besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya.

Menurutnya, yang menjadi subjek pajak pemungutan dalam transaksi tersebut adalah kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.

“Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali harga jual agunan,” jelasnya.

Oleh karena itu, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pengenaan PPN ini.

Sementara itu, saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut.

Dwi menuturkan ketentuan bagi lembaga keuangan dalam melakukan pemungutan PPN bisa menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.

(Yar/Sis)