Berhubungan Intim dengan Ayah Kandung, Gadis Ini Tak Mau Pelaku Dipenjara, Polisi Bilang Begini

Berhubungan Intim dengan Ayah Kandung, Gadis Ini Tak Mau Pelaku Dipenjara, Polisi Bilang Begini

17 September 2022 0 By Tim Redaksi

PERKEMBANGAN kasus ayah kandung berhubungan badan dengan anak. Polisi pastikan kasusnya sampai ke pengadilan.

Meskipun polisi justru mendapat perlawanan dari korban sendiri. Sebab, korban menyatakan tidak mau ayahnya itu dipenjara.

Alasannya ia punya adik-adik lainnya yang harus dinafkahi. Nah, jika ayahnya dipenjara, siapa yang akan memberikan makan dan memenuhi ekonomi keluarga.

Jadi korban malah tidak mau pelaku dipenjara atau diproses secara hukum.

Menanggapi hal tersebut, polisi memastikan kasusnya akan sampai ke pengadilan.

sebab, polisi tetap berujuk pada undang-undang perlindungan anak

sebelumnya dikabarkan, seorang anak dicabuli ayah kandungnya berinisial EK (40) hingga hamil enam bulan di Manokwari, Papua.

Korban bersama saksi melaporkan kasus ini kepolisian, kemudian pelaku ditahan di Polres Manokwari.

Namun proses penyidikan Polres Manokwari terhambat saat melakukan pemeriksaan karena korban dan ibunya enggan melanjutkan proses hukum.

Kanit PPA Polres Manokwari Ipda Devi Aryanti mengatakan, alasan korban memilih tidak melanjutkan proses hukum yaitu pertimbangan ekonomi dan memiliki 8 adik yang masih kecil.

“Kemarin kan kita ada kendala, korban dan saksi kan lari. Korban tidak mau bapaknya diproses (hukum), karena mempertimbangkan adik-adiknya ada sekitar 8 orang,” kata Kanit PPA Polres Manokwari, Kamis (15/9/2022).

Ibu dan korban khawatir jika pelaku masuk penjara tidak ada yang membiayai hidup mereka sehari-hari.

Sementara itu, ibu korban tidak bekerja dan hanya pelaku yang menjadi tulang punggung dengan bekerja sebagai buruh di pelabuhan.

“Kemarin kita agak kesulitan karena harus putar cari korban dan ibunya di mana untuk dimintai keterangan, setelah ketemu kita langsung BAP,” ucapnya.

Dia menjelaskan, untuk kelengkapan berkas perkara, pihaknya masih mencari barang bukti terakhir kali pelaku memerkosa anak kandungnya.

“Kita mau minta barang bukti ke korban memang agak susah, karena mereka terkesan agak melindungi pelaku,” tuturnya.

Meski mengalami kendala, Kanit PPA memastikan pihaknya bisa membawa perkara ini hingga tingkatan pengadilan.

“Bisa kita bawa sampai ke atas, karena korban kan anak dan kita berlakukan UU perlindungan anak juga pelapor kan merupakan kerabat korban,” ucapnya.

Kasus tersebut tentu saja menjadi pelajaran bagi kita semua. Bagaimana harusnya orangtua melakukan pengawasan pada anak.

Sebab, pelaku kejahatan ada dimana-mana. Mereka adalah orang terdekat yang kadang bisa berubah menjadi pelaku.

(NKRIPOSTl/Tribun Pekanbaru)