Berapa Gaji dan Tunjangan Perangkat Desa di 2024? Ini Rinciannya

Berapa Gaji dan Tunjangan Perangkat Desa di 2024? Ini Rinciannya

20 Agustus 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, gaji perangkat desa mengalami kenaikan.

Kepala Desa (Kades) kini memiliki penghasilan tetap minimal sebesar Rp2.426.640,00, yang setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) mendapatkan penghasilan tetap minimal Rp2.224.420,00, atau 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Untuk perangkat desa lainnya, gaji tetap minimalnya adalah Rp2.022.200,00, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Baca Juga: PT Freeport Kembali Buka Lowongan Kerja, Pendaftaran Hingga 16 Agustus 2024, Cek Posisinya!

Tunjangan Tambahan

Selain gaji pokok, ada beberapa tunjangan tambahan yang diberikan kepada perangkat desa, antara lain:

Gaji Perangkat Desa Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019:

– Kepala Desa (Kades): Penghasilan tetap minimal Rp2.426.640,00.

– Sekretaris Desa (Sekdes): Penghasilan tetap minimal Rp2.224.420,00.

– Perangkat Desa Lainnya: Penghasilan tetap minimal Rp2.022.200,00.

Tunjangan Tambahan:

Tunjangan Jabatan:

– Kades: Rp500.000,00 per bulan.

– Sekdes: Rp450.000,00 per bulan.

– Perangkat Desa Lainnya: Rp400.000,00 per bulan.

Baca Juga: BI Buka Lowongan Kerja, Batas Pendaftaran 17 Agustus 2024, Ini Rincian Posisinya

Tunjangan Kinerja:

– Kades: Rp300.000,00 per bulan.

– Sekdes: Rp250.000,00 per bulan.

– Perangkat Desa Lainnya: Rp200.000,00 per bulan.

3. Tunjangan Kesejahteraan:

– Kades: Rp200.000,00 per bulan.

– Sekdes: Rp150.000,00 per bulan.

– Perangkat Desa Lainnya: Rp100.000,00 per bulan.

Total Penghasilan Perangkat Desa:

– Kepala Desa: Rp3.526.640,00 per bulan.

– Sekretaris Desa: Rp3.149.420,00 per bulan.

– Perangkat Desa Lainnya: Rp2.772.200,00 per bulan.

Baca Juga: Ojek Online Baru Meluncur di Indonesia, Dapatkan Tarif Murah Sekarang!

Perlu diperhatikan bahwa besaran tunjangan ini ditetapkan oleh bupati atau wali kota dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas kepala desa dan perangkat desa.

Oleh karena itu, mungkin terdapat variasi dalam besaran gaji dan tunjangan di tiap daerah sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.

Perangkat desa memegang peranan penting dalam mengelola dan memajukan desa.

Mereka bekerja keras untuk memberikan layanan kepada masyarakat dan mengelola berbagai program pembangunan.

Dengan peningkatan gaji dan tunjangan ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.

Kenaikan gaji dan tunjangan perangkat desa di tahun 2024 merupakan langkah positif yang diambil pemerintah.

Ini menunjukkan komitmen untuk memperkuat struktur pemerintahan desa dan memberikan apresiasi yang layak kepada mereka yang telah berdedikasi untuk kemajuan desa.

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan dapat memberikan dampak yang baik bagi pengelolaan dan pembangunan desa di seluruh Indonesia.

Baca Juga: PLN Umumkan Syarat dan Harga Pasang Baru dan Tambah Daya Terbaru