Bentuk Sertifikat Tanah Terbaru 2025, Kini Dilengkapi 2 Keamanan Ini, Lihat Perbedaan dengan yang Lama!

Bentuk Sertifikat Tanah Terbaru 2025, Kini Dilengkapi 2 Keamanan Ini, Lihat Perbedaan dengan yang Lama!

8 Januari 2025 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Sertifikat tanah elektronik berbeda dari sertifikat analog berbentuk buku bersampul hijau, karena selain berbentuk digital, sertifikat ini juga dapat dicetak dalam format satu lembar menggunakan secure paper.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian menyebut sertifikat tanah elektronik itu berwarna cokelat muda.

“Jauh lebih aman dari blanko dalam bentuk buku. Sertifikat elektronik itu di bagian belakangnya ada barcode dan peta yang menunjukkan letak bidang tanahnya,” jelasnya, seperti dikutip dari Instagram @kantahkotasemarang, Rabu (8/1/2025).

Adapun pemilik tanah dapat mengakses sertifikat tanah elektronik menggunakan gadget melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Aplikasi yang bisa diunduh di AppStore dan PlayStore itu memuat informasi terkait daftar kepemilikan sertifikat tanah beserta rinciannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis.

Sejalan dengan digitalisasi sertifikat tanah, Harison mengatakan pihaknya selalu memastikan dan meningkatkan keamanan data dari kejahatan siber.

Menurutnya, sertifikat akan lebih aman dari potensi pemalsuan dokumen karena buku tanah elektronik disimpan sebagai blok data.

Dengan demikian maka dokumen tidak dapat diubah ataupun dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

“Bukan hanya di selembar kertas itu yang bisa dilihat datanya pakai aplikasi Sentuh Tanahku, tapi pangkalan datanya memang sudah menyimpan data-data kita dan itu secara security system-nya jauh lebih aman dan tidak bisa dipalsukan,” kata dia.

Harison pun mengimbau agar masyarakat melakukan alih media ke sertifikat elektronik.

Caranya adalah dengan mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sesuai dengan tempat sertifikat tanah diterbitkan.

Dengan begitu, sertifikat akan lebih aman dari potensi hilang, rusak, kebanjiran, kebakaran, ataupun bencana lainnya.