Benarkah Istri Sambo Disetubuhi Paksa Brigadir J? Pakar Psikologi Forensik Mengaku Ragu, Ini Alasannya

Benarkah Istri Sambo Disetubuhi Paksa Brigadir J? Pakar Psikologi Forensik Mengaku Ragu, Ini Alasannya

13 Desember 2022 0 By Tim Redaksi

BENARKAH Putri Candrawathi diperkosa Yosua, sebagaimana keterangannya selama ini?

Berikut analisa dan penjelasan psikolog forensik Reza Indragiri Amriel.

Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, dengan suara bergetar menceritakan dugaan detik-detik pemerkosaan oleh Yosua atau Brigadir J

Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi hadir di persidangan sebagai saksi dari terdakwa Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Kesaksian Putri tentang pemerkosaan yang dialaminya ini, diklaim sebagai pemicu atau motif pembunuhan Brigadir J.

Pemerkosaan tersebut diduga dilakukan Brigadir J pada Kamis (7/7/2022) di rumah Cempaka-Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

Terkait kesaksian Putri Candrawathi tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat persidangan, pada Senin (12/12) menetapkan pemberian kesaksian isteri dari terdakwa Ferdy Sambo tersebut ada terkait dengan tindakan asusila.

Oleh karena itu, majelis hakim menetapkan, persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tersebut dilakukan terbatas untuk didengarkan.

“Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup. Tertutup hanya sebatas konten asusila,” kata hakim Wahyu saat membuka sidang, Senin (12/12).

Adapun terkait dengan kesaksian Putri tentang peristiwa lainnya, majelis hakim menetapkan untuk tetap menggelar persidangan dengan cara terbuka.

“Tertutup hanya sebatas konten asusila. Selebihnya kita nyatakan terbuka,” begitu ketetapan majelis hakim memulai persidangan.

Analisa Psikolog Forensik

Menanggapi hal di atas, Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, yang juga anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan, POLTEKIP, angkat bicara.

“Apa boleh buat, persidangan dengan agenda pemeriksaan dugaan kekerasan seksual memang harus tertutup,” katanya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com.

Namun, Reza Indragiri, mengatakan, perlu juga untuk ingat-ingat kembali beberapa poin seputar dugaan kekerasan seksual itu, seperti yang terekspos pada sidang-sidang sebelumnya.

Berikut keterangan tertulis Reza Indragiri yang diterima.

FS menyebut istrinya diperkosa. Kita pahami perkosaan sebagai kejahatan yang berdampak sangat serius.

Saking seriusnya, sebagian ilmuwan menggunakan istilah ‘rape trauma syndrome’ untuk membedakannya dengan post trauma stress disorder.

Sebutan sespesifik itu dipakai sebagai penegasan bahwa trauma akibat perkosaan memang berbeda dan lebih parah ketimbang trauma akibat kejadian-kejadian lainnya.

Kemudian, kata RR, PC mencari Yosua. Yosua lalu menghadap PC sesaat setelah ia disebut-sebut melakukan perkosaan.

Tahap-tahap pulih dari trauma akibat kejahatan seksual:

  1. Mengatasi perasaan takut.
  2. Memulihkan ingatan.
  3. Reconnecting to others.

Secepat itukah PC bisa langsung pulih dan melompat ke fase ketiga?

Dan reconnecting to others itu adalah berinteraksi kembalil dengan orang yang ia sebut telah menjahatinya secara seksual beberapa menit sebelumnya!

Ringkasnya, singkat sekali jeda waktu sejak momen PC diperkosa sampai kemudian PC mau bertemu lagi dengan pelaku perkosaan tersebut. Masuk akalkah?

Satu lagi: Dalam pertemuan empat mata antara PC dan Y selama sekitar 15 menit di kamar PC, apa yang mereka obrolkan?

Apakah itu obrolan yang setara? Kemungkinannya, itu merupakan obrolan di mana satu pihak mengendalikan pihak lain.

Dalam obrolan yang diwarnai relasi kuasa semacam itu, didiktekanlah skenario untuk menutup-nutupi apa yang telah terjadi.

Skenario itu yang terwakili oleh perkataan Y saat ia dipanggil FS, “Kenapa, Pak? Ada apa, Pak?”

Pada sisi lain, memahami bahwa kadung ada kegegeran di rumah Magelang, PC berpikir ulang.

Klaim tidak terjadi apa-apa, tidak akan dipercayai oleh siapa pun.

Apalagi jika ART dan ajudan sendiri yang mengabarkan ke FS ihwal kegemparan yang mencurigakan di Magelang itu, bakal murka FS.

Pada titik itulah boleh jadi PC berpikir tentang menyelamatkan dirinya sendiri.

Strategi yang ia lakukan adalah relabelling, sehingga terjadilah tuduhan atau narasi palsu (false accusation) tentang apa yang Y lakukan.

Tragisnya, relabelling itu lantas ditelan bulat-bulat oleh FS. Pengalaman investigasinya selaku anggota Polri tak berfungsi.

Relasi kuasa akhirnya makan korban: Y kehilangan nyawa.

Sekali lagi, sampai sekarang saya masih sangsi betul akan adanya perkosaan di Magelang.

Tapi karena narasi tentang kejahatan seksual itu terus saja dipaksakan harus ada, maka saya justru berpendapat Y bukanlah pelaku dalam narasi perkosaan itu.

Majelis Hakim akan ungkap semua dan memutus dengan seadil-adilnya.

Ditanya hakim soal kejadian Magelang

Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terlihat menundukan kepala pada saat ditanyai soal kegiatannya selama tanggal 7 Juli 2022 di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Adapun yang menanyai Putri Candrawathi adalah Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan, Senin (12/12/2022).

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi hadir di persidangan sebagai saksi dari terdakwa Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Dalam persidangan, awalnya Putri Candarawathi terlihat lancar menjawab pertanyaan Kepada Ketua Majelis Hakim, namun pada saat diminta menceritakan kegiatannya di tanggal 7 Juli 2022, ia nampak diam.

Tak hanya menundukkan kepala, Putri Candrawathi juga memberikan jawaban yang terkesan lambat.

Ia tak segera menjawab apa pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

“Tanggal 7 saya kebetulan bangun siang, lalu turun ke bawah, saya makan, dan saya rasakan badan saya tidak enak karena agak sedikit meriang, greges gitu, kepala saya agak pusing dan saya naik ke kamar atas untuk istirahat.”

“Saya di rumah saja yang mulia, saya tidak enak badan dan istirahat ke atas.”

“Saya tidak mengetahui (kegiatan ajudan di bawah).”

“Saya di kamar (sampai jam empat sore),” jawaban Putri Candrawathi yang terkesan lambat sembari menundukan kepala.

Tidak lama setelah itu, sidang ditutup sementara oleh Ketua Majelis Hakim.

Sidang ditutup sementara, karena hakim akan menanyai perihal dugaan peristiwa pelecehan yang diterima Putri Candrawathi di Magelang.

Sebelumnya, Putri Candrawathi bersikukuh mengaku menerima tindak pelecehan seksual oleh Brigadir J di Magelang.

Sebelum mengatakan lokasi pelecehan seksual terjadi di Magelang, ternyata Putri lebih dahulu menceritakan tindak pelecehan seksual itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Belakangan diketahui, Ferdy Sambo yang meminta Putri untuk mengubah keterangan lokasi, dari yang sebenarnya terjadi di Magelang menjadi Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Untuk itu, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Putri yang sebelumnya sudah dihentikan polisi, lalu mulai mendapatkan perhatian kembali.

“Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi (kekerasan seksual) itu di Magelang, ‘Saya disuruh (oleh Ferdy Sambo) untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga’,” kata Putri yang ditirukan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Senin (29/8/2022).

(NKRIPOST/TRIBUNNEWS.COM)