Belum Bayar Pajak Motor atau Mobil Bisa DItilang? Ini Penjelasan Polisi

Belum Bayar Pajak Motor atau Mobil Bisa DItilang? Ini Penjelasan Polisi

21 April 2022 0 By Tim Redaksi

MASIH banyak pertanyaan dari masyarakat soal belum bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa ditilang oleh petugas polisi.

Ini penjelasan Korlantas Polri.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chaeruddin menjelaskan, penilangan yang dilakukan petugas kepolisian bukan atas dasar belum membayar pajak.

Dia bilang, alasan belum membayar pajak tidak boleh ditilang.

“Saya berikan satu ketegasan, belum membayar pajak tidak boleh ditilang. Jadi kalau ada yang menilang (karena) belum membayar pajak itu salah,” jelas Taslim dalam tayangan video NTMC Channel di YouTube, dikutip Rabu (20/4/2022).

Namun, menurut Taslim, tilang dilakukan terhadap kendaraan yang belum membayar pajak atas dasar STNK belum disahkan.

Kendaraan yang belum membayar pajak, menurut Taslim, berarti STNK-nya belum disahkan. Jika STNK belum disahkan, maka bisa ditilang.

“Perlu saya jelaskan, bahwa berdasarkan pasal 67 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, dinyatakan di situ bahwa proses registrasi identifikasi kendaraan bermotor merupakan satu rangkaian yang tidak terputus dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dilakukan dalam sebuah sistem yang terintegerasi,” ucap Taslim.

“Sehingga, ketika seseorang belum membayar pajak maka dapat dipastikan belum melakukan pengesahan STNK. Sementara ada klausul di dalam Undang-Undang 22/2009 yang menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan, wajib dilengkapi oleh dokumen yang sah. Nah ketika orang mengoperasionalkan kendaraan yang belum membayar pajak maka dapat dipastikan belum melakukan pengesahan STNK. Ketika belum melakukan pengesahan STNK maka itu dapat ditilang,” sebutnya.

“Sehingga ini sesungguhnya sama saja, hanya perbedaan penggunaan narasi atau frasa. Yang ditilang bukan belum membayar pajak, tapi belum melakukan pengesahan STNK,” simpulnya.

Jadi jelas ya, detikers. Kendaraan yang belum membayar pajak bisa saja ditilang karena alasan STNK-nya belum disahkan.

(NKRIPOST/Detik)