Begini Reaksi LPSK Saat Keluarga Brigadir J Minta Perlindungan ke TNI

Begini Reaksi LPSK Saat Keluarga Brigadir J Minta Perlindungan ke TNI

21 Juli 2022 0 By Tim Redaksi

WAKIL Ketua LPSK Susilaningtias menanggapi soal keinginan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta perlindungan TNI untuk pengamanan selama penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana ini.

Susilaningtias mempersilakan pihak keluarga Brigadir Yosua meminta perlindungan TNI.

Sebab, hal itu merupakan haknya.

“Berkaitan dengan keluarga almarhum Brigadir J tidak mau mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, itu juga hak mereka,” kata Susilaningtias saat dihubungi, Rabu (10/7).

Namun, yang perlu digarisbawahi, lanjut dia, LPSK merupakan satu-satunya lembang yang memilki kewenangan untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.

“Hanya saja memang satu-satunya lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban kejahatan adalah LPSK,” terangnya.

Susilaningtias mengatakan, ia tak mempersoalkan apabila pihak keluarga Brigadir Yosua tak bersedia mendapat perlindungan dari LPSK.

Pihaknya, juga tak akan memaksa.

“Satu hal yang penting adalah prinsip perlindungan saksi dan korban itu adalah dengan sukarela. Kalau saksi dan korban tidak bersedia mendapat perlindungan dari LPSK, maka LPSK tidak bisa memaksa,” jelasnya.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, membeberkan alasan kenapa mereka memilih meminta perlindungan ke pihak TNI ketimbang kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Jadi begini, Polri terdiri dari 400 ribu lebih. Bagaimana seorang Polri bintang 2 bukan memohon perlindungan ke Polri, tapi ke LPSK? Sedangkan LPSK minta perlindungan ke Polri, kita bingung,” ujar Kamaruddin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (20/7).

“Maka tak salah saya bilang kita minta perlindungan ke TNI AD, AU,” sambungnya.

Pihak istri Sambo meminta perlindungan LPSK pekan lalu. Permohonan itu disampaikan karena menjadi korban pelecehan.

Namun, LPSK masih meninjau permohonan itu.

(NKRIPOST/Kumparan)