Begini Penampakan Bungker Narkoba Dalam Kampus yang Dimaksud Polisi, Ternyata….
12 Juni 2023NKRIPOST.COM – Brankas narkoba yang ditemukan polisi di dalam kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) sudah diamankan polisi.
Barang bukti itu ditemukan di dalam lantai salah satu ruangan di Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) UNM Parangtambung Makassar.
Polisi pun memperlihatkan penampakan brankas narkoba tersebut saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Minggu (11/6/2023) malam.
Brankas narkoba tersebut terbuat dari material besi.
Terlihat brankas tersebut berwarna hitam dan sudah mulai memudar.
Pada pintu brankas terdapat tombol untuk memasukkan kata sandi brankas.
BACA JUGA: TERBARU! 10 Gubernur Paling Kaya di Indonesia Versi LHKPN, Nomor 1 Bukan Lagi Khofifah,
Tapi Sosok Ini
Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Hasro mengatakan brankas tersebut memiliki ukuran panjang 35 centimeter, lebar 25 centimeter, dan tinggi 25 centimeter.
Brankas tersebut kemudian ditanam di dalam lobang berukuran 40×40 centimeter.
“Dengan ukuran panjang 35 centimeter, lebar 25 centimeter, tinggi 25 centimeter, kemudian ditanam di lubang luas 40×40 dimasukkan dengan teralis besi, dilas, kemudian ditutup dengan tegel sehingga tersamarkan,” ujar Irjen Setyo.
Sebelumnya, polisi mengungkap kasus temuan brankas narkoba di kampus UNM dikendalikan dari dua jaringan narkoba. Kedua jaringan itu dari Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone.
“Dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap lelaki SAH, mengetahui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika sabu dan ekstasi adalah milik lelaki SM yang berada di Rutan Jeneponto,” kata Irjen Setyo.
Sedangkan untuk narkotika jenis ganja, didapatkan dari salah seorang mahasiswa.
Namun Irjen Setyo mengatakan masih akan melakukan pengembangan terkait itu.
“Narkotika ganja ini diperoleh dari salah seorang mahasiswa yang nanti akan kita kembangkan kembali,” ujarnya.
Irjen Setyo mengatakan dari hasil pengembangan di TKP 3 di Terimanal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, tersangka SAH diketahui telah mengirim sabu sebanyak 50 gram dengan tujuan Ternate, Maluku Utara melalui jasa pengiriman Kargo SAPX atas pesanan dari PF yang berada di Lapas Watampone, Kabupaten Bone.
“Hasil pengembangan bahwa hasil interogasi terhadap lelaki SAH diketahui telah melakukan pengiriman narkotika sabu sebanyak kurang lebih 50 gram dengan tujuan pengiriman ke Ternate, Provinsi Maluku Utara melalui jasa pengiriman Kargo SAPX atas pesanan dari lelaki PF yang berada di Lapas Watampone, Kabupaten Bone. Jadi ada dua jaringan pengendali narkoba ini yaitu di Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone,” paparnya.
Berikut daftar barang bukti yang ditemukan di Kampus UNM Parangtambung Makassar:
a. Tujuh saset plastik klip berisi kristal bening narkoba jenis sabu dengan berat netto 4,7010 gram
b. Satu saset plastik klip berisi 6,5 butir tablet warna cokelat berlogo Gucci narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 2,4511 gram
c. Empat linting berisi daun, batang, dan biji kering barkotika jenis ganja dengan berat netto 3,1772 gram
d. Satu brangkas warna hitam
e. Satu buah buku catatan penjualan narkotika
f. Tiga buah alat hisap sabu (bong)
g. Satu batang pireks kaca
h. Dua unit timbangan digital
i. Empat unit hanphone android
6 Orang Tersangka
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan enam orang tersangka. Keenam tersangka ditangkap di 4 TKP berbeda.
Irjen Setyo menyampaikan TKP pertama yakni di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa.
Kemudian dari hasil pengembangan akhrinya mengarah ke TKP 2 di kampus UNM Parangtambung, Jalan Mallengkeri, Kota Makassar.
Kemudian polisi kembali melakukan pengembangan hingga ke TKP 3 yakni di Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan di Jalan Muhammad Tahir, Perumahan Jongaya, Tamalate, Kota Makassar.
“Kemudian dari TKP yang ditemukan melibatkan ada 6 orang tersangka. Tersangka yang pertama SAH (32) penyimpan dan kurir narkoba yang berasal dari TKP 2. Kemudian S (25) pembantu SAH dalam mengedarkan narkoba yang ditemukan di TKP 1,” urai Irjen Setyo.
“Kemudian MA (33) pembantu SAH dalam mengemas narkotika. Kemudian tersangka 4 AG (34) mengkonsumsi narkotika ganja. Kemudian M (36) mengkonsumsi narkotika ganja dan RR (37) menerima narkotika sabu dan ekstasi dari mister X,” sambungnya.
BACA JUGA: Layanan Rawat Inap Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Iuran Peserta Tiap Bulan Jadi Segini
(Yar/Sis?