Begini Cara Aktifkan Lagi STNK yang Mati Lebih dari 2 Tahun
5 April 2025NKRIPOST.COM – Pemilik kendaraan bermotor harus memperpanjang STNK setiap tahun, atau polisi dapat menyita dan menghapus data kendaraan yang mati.
“STNK berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya berlaku selama lima tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun,” jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dilansir dari Kompas.com pada sabtu (5/4/2025).
“Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan,” jelasnya.
Artanto menyampaikan, ketentuan yang mengatur kendaraan dapat disia dan dihapus datanya jika STNK dibiarkan mati selama dua tahun dimuat dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi menerapkan aturan tersebut sebagai bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan.
Lalu, bagaimana cara mengaktifkan STNK yang telanjur mati selama dua tahun?
Cara aktifkan STNK mati
Kepada Kompas.com, Kamis (20/3/2025), Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Parlindungan Malau menjelaskan cara mengaktifkan STNK jika pengendara tidak melakukan perpanjangan selama dua tahun. Simak penjelasannya berikut ini:
Jika STNK sudah habis masa berlaku dan terlambat membayar pajak dua tahun (proses perpanjangan STNK):
- Proses yang dilakukan: Proses dilaksanakan di Samsat sesuai alamat kendaraan bermotor terdaftar Melaksanakan cek fisik di Samsat.
Persyaratan:
- Mengisi formulir SPRKB Melampirkan:
- BPKB Asli Identitas pemilik
- Surat kuasa bermeterai cukup apabila diwakilkan
- STNK asli
- Cek fisik kendaraan.
Jika STNK masih berlaku dan terlambat membayar pajak dua tahun (proses pengesahan STNK)
Proses yang dilakukan:
- Proses dilaksanakan di Samsat Induk atau Samsat unggulan. (Samsat Keliling, Samsat Pembantu, atau Samsat Gerai) dalam satu provinsi sesuai lokasi kendaraan terdaftar.
Persyaratan:
- Identitas pemilik
- Surat kuasa bermeterai cukup apabila diwakilkan
- STNK asli
- Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
Aturan data kendaraan dihapus jika STNK mati dua tahun Khusus penghapusan data kendaraan karena STNK mati selama dua tahun, sanksi ini diatur dalam Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Namun, ada beberapa tahapan sebelum polisi benar-benar menghapus data kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun. Simak penjelasannya berikut ini:
Ayat (1) Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3), Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan:
- Peringatan pertama, 3 (tiga) bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor
- Peringatan kedua untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan
- Peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan
- Ayat (2) Dalam hal pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan Regident Ranmor.
- Ayat (3) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual atau elektronik.

