BAZNAS Buka Lowongan Kerja, Ada 5 Posisi Strategis yang Kosong, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

BAZNAS Buka Lowongan Kerja, Ada 5 Posisi Strategis yang Kosong, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

13 Januari 2023 0 By Tim Redaksi

LOWONGAN kerja dibuka Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS melalui program rekrutmen tahun 2023 ini untuk mencari pegawai guna mengisi 5 posisi strategis yang kosong.

Melalui lowongan kerja ini BAZNAS berusaha mencari pegawai yang sesuai dengan kebutuhan dan tentunya sesuai juga dengan minat dan harapan dari para pencari kerja.

BAZNAS juga berharap melalui lowongan kerja ini, diperoleh pegawai yang amanah, profesional dan loyal.

Sesuai informasi dari laman instagram @baznasindonesia, di bawah ini adalah jabatan yang tersedia pada peluang kerja kali ini yang dibuka dengan kualifikasi sebagai berikut :

Lowongan BAZNAS Posisi :

  • Fundraiser Berkah Berzakat
  • Layanan Berkah Berzakat
  • Administrasi Berkah Berzakat
  • Event Berkah Berzakat
  • Konten Berkah Berzakat

Syarat Pencaker :

  • Muslim/Muslimah
  • Mahasiswa atau lulusan D3/S1
  • Berusia maksimal 27 tahun
  • Tertarik dengan dunia zakat (filantropi)
  • Komunikatif
  • Komitmen dan Bertanggung Jawab

Pengiriman lamaran paling lambat pada Selasa, 17 Januari 2023.

Dikirim melalui prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan yaitu dikirim melalui pendaftaran secara ONLINE ke alamat :

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeyAIlrSs2T0aSmPBebizIbgN3K7gROSh3sLSljOnVArersdw/viewform

Untuk diketahui, Badan Amil Zakat Nasional atau disingkat BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Lembaga ini merupakan lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Lembaga ini berkedudukan di ibu kota negara. Keanggotaan lembaga pemerintah ini terdiri atas 11 orang anggota yakni delapan orang dari unsur masyarakat (Ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam) dan tiga orang dari unsur pemerintah (ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat).

BAZNAS Provinsi bertanggung jawab kepada BAZNAS pusat dan pemerintah daerah provinsi Saat ini lembaga pemerintah ini di tingkat provinsi telah dibentuk di 34 provinsi. Khusus di provinsi Aceh tidak menggunakan nama BAZNAS tetapi menggunakan Baitul Maal Aceh.


Sedangkan lembaga ini yang setingkat kabupaten/kota dibentuk oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Indonesia atas usul bupati atau walikota setelah mendapat pertimbangan lembaga pusat.

Lembaga kabupaten/kota ini bertanggung jawab kepada lembaga provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Unit Pengumpul Zakat (disingkat UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh lembaga pusat untuk membantu pengumpulan zakat. Hasil pengumpulan zakat oleh UPZ wajib disetorkan ke BAZNAS provinsi atau BAZNAS kabupaten/kota.

Alamat kantor pusat :
BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Jl. Kebon Sirih Raya No.57
Jakarta Pusat 10340
Telp. 021 – 3904555
Fax. 021 – 3913777

Jika anda memenuhi kualifikasi dan berminat, silahkan

(NKRIPOSTl/KORANMEMO.COM)