Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Solusi Terbarunya

Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Solusi Terbarunya

16 April 2025 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pemilik kendaraan tanpa KTP pemilik sebelumnya tetap bisa membayar PKB melalui kebijakan pemutihan dari Tim Pembina Samsat.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan pihaknya siap mengawal kebijakan Gubernur Banten Andra Soni tersebut.

Hal itu ia sampaikan usai rapat bersama Gubernur Banten Andra Soni, Bapenda Banten, dan PT Jasa Raharja Cabang Banten di ruang kerja Gubernur Banten, Rabu (16/4/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, masyarakat bisa mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan seperti BPKB, STNK, dan KTP asli untuk validitas data.

Menurutnya, wajib pajak yang hendak membayar PKB harus membawa KTP asli sesuai dengan data pada STNK.

Jika tidak bisa memenuhi syarat tersebut, Leganek mengatakan wajib pajak dapat membawa KTP pemilik baru dengan melakukan balik nama kendaraan.

Leganek menyebut ini bisa dijadikan sebagai momen yang berbahagia karena ada relaksasi sehingga gratis dari pemerintah daerah.

Laganek menjelaskan wajib pajak diharuskan melakukan balik nama sesuai dengan KTP pemilik baru jika tidak memiliki KTP pemilik lama.

Dalam proses balik nama tersebut, pemilik baru harus membawa KTP asli karena itu menjadi dasar identitas.