Batas Usia Resmi yang Boleh Mendaftar CPNS 2023, Mohon Dicatat

Batas Usia Resmi yang Boleh Mendaftar CPNS 2023, Mohon Dicatat

9 April 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Memasuki bulan April 2023 proses pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik PPPK dan CPNS 2023, saat ini baru sampai pada tahap pengumpulan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga, dan dinas.

Berdasarkan keputusan yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, Azwar Anas pada, 14 Maret 2023 lalu.

Adapun perihal yang disampaikan dalam surat edaran tersebut, mengenai pengadaan ASN tahun 2023 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah.

Sedangkan, untuk pengusulan formasi ASN 2023 diinstansi pemerintah dibuka sejak 20 Maret-30 April 2023 mendatang.

Pengusulan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tersebut tentunya meliputi CPNS 2023 dan PPPK baik didua instansi yaitu, pusat dan daerah.

Terkait hal tersebut, Kementerian PANRB masih menghitung kebutuhan calon aparatur sipil negara atau CASN tahun 2023.

Pihak Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni menjelaskan, bahwa kalender seleksi CPNS 2023 telah selesai digodok.

Dan seleksi CPNS 2023 akan dimulai lebih cepat dibanding tahun sebelumnya.

Bahkan, diwacanakan pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka lebih cepat dari sebelumnya.

Menjelang diumumkannya jadwal resmi pendaftaran CPNS 2023.

Pastinya ada beberapa persyaratan yang akan menjadi patokan Anda para calon peserta agar lolos sebagai ASN.

Salah satunya, yaitu batas usia yang diperbolehkan mendaftar CPNS 2023.

Dalam perekrutan CPNS 2023 ada banyak persyaratan yang sudah ditentukan dan perlu untuk diperhatikan.

Termasuk, batas usia CPNS 2023 saat mendaftarkan diri sebagai CASN.

Bahkan, persyaratan dalam mendaftarkan diri dengan batas usia CPNS 2023 sudah ditetapkan dalam peraturan yang sudah berlaku.

Sehingga, nantinya perlu diperhatikan oleh para pelamar CPNS 2023.

Menurut informasi yang beredar, jika mengacu pada peraturan Menpan RB nomor 45 tahun 2022.

Bahwa, seleksi CPNS 2023 akan diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dibeberapa formasi tertentu.

Seperti, Kejaksaan, Hakim, Intelijen dan tenaga Dosen.

Namun, terkait formasi untuk penerimaan Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 bersifat terbatas pada jabatan tertentu saja.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Wibisana beberapa waktu lalu.

Kemudian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya memberikan informasi terkait formasi CPNS dan PPPK 2023.

Katanya lagi, formasi CPNS 2023 ini mengacu pada kebutuhan dari masing-masing kementerian/lembaga maupun pemerintan daerah.

Formasi tersebut akan ditetapkan usai memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan Sri Mulyani.

Sedangkan proses rekrutmen CPNS 2023 juga dilakukan dengan berdasarkan indikator jumlah PNS yang akan pensiun demi pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional dengan mempertimbangan letak geografis dan kemampuan anggaran.

Jika merujuk pada surat edaran Menteri PANRB yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi pusat dan daerah.

Dituliskan bahwa, untuk pemenuhan kebutuhan ASN dilingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023.

Maka setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan Menpan-RB.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam regulasi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor II Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang

Manajemen PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selanjutnya, usulan kebutuhan ASN 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar dibidang pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu, untuk usulan jabatan fungsional, dapat pula diusulkan untuk semua jenjang jabatan fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing jabatan fungsional dan akan ditetapkan sesuai ketersediaan instrumen seleksi.

Dalam hal ini plt BKN, Bima menjelaskan bahwa, lowongan CPNS 2023 ini hanya diisi oleh jabatan yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan saja.

“Untuk PNS itu masih terbatas pada jabatan-jabatan yang memang harus PNS.

Misalnya untuk sekolah kedinasan, hakim, jaksa, diplomat, yang tidak mungkin diduduki PPPK,” jelasnya, kepada Kompas.com saat ditemui usai kegiatan di Buleleng, Bali, Senin (20/2/2023).

Sementara, untuk jabatan yang murni bertugas melakukan pelayanan publik akan dialihkan ke formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurutnya, melalui seleksi PPPK 2023, pemerintah dapat menyeleksi calon pegawai dengan kompetensi yang lebih maksimal.

“Ini juga berlaku di seluruh dunia jadi kita juga mengikuti seperti itu.

Kalau PPPK, kami ambil yang terbaik dari yang ada di masyarakat untuk bisa memberikan pelayanan publik yang lebih baik,” sambungnya.

Nha, terkait batas usia CPNS 2023, jika merujuk pada PP No. 11 Tahun 2017 pada Pasal 23 tentang Manajemen PNS I, ada beberapa syarat CPNS 2023 secara umum yang sudah ditentukan.

Pengadaan CPNS dan PPPK 2023 hanya dapat diikuti oleh peserta yang memenuhi syarat yang diajukan.

Selain itu, merujuk pada aturan sebelumnya yang dimuat dalam laman SSCASN BKN, berikut syarat untuk mengikuti CPNS, di antaranya:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

(Yar/Sis)