Kesempatan Kerja! Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka, Simak Batas Umur dan Tahapannya!

Kesempatan Kerja! Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka, Simak Batas Umur dan Tahapannya!

7 Maret 2025 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.CO – Rekrutmen Bersama (RBB) BUMN 2025 resmi dibuka hari ini, 7 Maret 2025.

Dihimpun dari laman rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id, Jumat (7/3/2025), Berikut tahapan dab batas usia daftar RBB tahun 2025:

Fresh Graduate

a. SMA/SMK: 25 tahun

b. D3: 27 tahun

c. D4/S1: 30 tahun

d. S2: 45 tahun

Experienced Hire

a. SMA/SMK: 45 tahun

b. D3: 45 tahun

c. D4/S1: 45 tahun

d. S2: 45 tahun

Cara Daftar

  • Pelamar hanya dapat melamar melalui situs web rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id dengan mengikuti petunjuk pendaftaran.
  • Pelamar memiliki alamat email pribadi dan nomor telepon seluler yang masih aktif untuk dapat mengikuti proses seleksi. Pelamar dilarang menggunakan alamat email milik orang lain/kantor dalam proses pendaftaran.
  • Pastikan seluruh data yang telah diunggah oleh pelamar sudah benar dan sesuai. Tidak ada pilihan untuk mengubah atau memperbaiki seluruh dokumen yang telah dikirim.

Untuk memudahkan registrasi online, persiapkan terlebih dahulu beberapa dokumen ini.

  • Foto Profil
  • KTP
  • Ijazah / Surat Keterangan Lulus
  • Transkrip Nilai / Nilai Ujian Sekolah
  • SKCK
  • Dokumen Lainnya (Sertifikat Pelatihan, Bahasa Inggris, dll)
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga
  • Curriculum Vitae
  • Portofolio
  • Surat Rekomendasi

Persyaratan Pendaftaran:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
  • Jenis kelamin menyesuaikan kebutuhan posisi masing-masing BUMN.
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
  • Sertifikasi pelatihan yang sesuai dengan kompetensi dan rekomendasi pengalaman kerja apabila ada.
  • Rekomendasi Komunitas (berprestasi di Bidang Olahraga/Seni/Digital Creator/Start Up) apabila ada.
  • Apabila pelamar memiliki ijazah dari universitas luar negeri, diharapkan untuk dapat melakukan penyetaraan dan konversi nilai terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).