Bappenas RI Sampaikan Info Terbaru Ini untuk Seluruh Pelajar se-Indonesia, Para Kepala Sekolah Wajib Tahu, Simak!
6 Desember 2023NKRIPOST.COM – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI mencanangkan kebijakan wajib belajar 13 tahun.
Hal itu terungkap dalam acara International Symposium Early Chilhood Education and Development (ECED) di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (16/11/2023) lalu.
Direktur Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Didik Darmanto menyebut pihaknya akan memperkuat layanan pendidikan anak usia dini.
Pasalnya, masa pendidikan anak usia dini (PAUD) atau prasekolah merupakan masa emas.
“Untuk memperkuat wajib belajar 13 tahun beberapa strategi yang kita lakukan adalah memperkuat layanan pendidikan anak usia dini,” katanya, dikutip Selasa (5/12/2023).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perkembangan anak sebagai sumber daya manusia akan baik jika tumbuh kembangnya pada masa PAUD juga baik.
Selain itu, anak yang mengikuti PAUD juga terbilang memiliki kemampuan sosial yang jauh lebih baik daripada anak yang tidak PAUD.
Skema Wajib Sekolah 13 Tahun
Rencana kebijakan wajib belajar 13 tahun tersebut telah masuk dalam Rancangan Undang-undang Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tentang kelas prasekolah.
Dalam RUU ini, tepatnya dalam pasal 7 ayat 2 menyebutkan bahwa masa pendidikan dasar selama 10 tahun dan pendidikan menengah tiga tahun.
Rinciannya, satu tahun pra sekolah dan kemudian 12 tahunnya untuk SD, SMP, dan SMA.
Lalu, wajib belajar pendidikan dasar berlaku bagi warga negara berusia 6-15 tahun.
Sementara wajib belajar pendidikan menengah berlaku pada warga negara berusia 16-18 tahun.
Penerapan wajib belajar jenjang pendidikan dasar berlaku secara nasional.
Sedangkan pada jenjang pendidikan menengah, penerapan secara bertahap di masing-masing daerah dengan mengikuti arahan dari pemerintah pusat.
(Sa/ya)