Hore! Pemilik Kartu Sakti Ini Berhak Mendapat Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah, Buruan Cek

Hore! Pemilik Kartu Sakti Ini Berhak Mendapat Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah, Buruan Cek

19 Juli 2024 2 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan termasuk di dalam program unggulan pemerintah yaitu Kartu Indonesia Sehat (KIS) pada tahun 2024 ini.

Kemudian kepemilikan kartu KIS ini hukumnya wajib untuk dapat segala jenis bansos.

Diantaranya, mereka berhak untuk mendapatkan salah satu jenis bansos pada tahun 2024 dengan nominal Rp600 ribu.

Dengan begitu, bagi pemilik kartu KIS perlu mengetahui cara cek bansos dari kartu tersebut.

Begini untuk cara pengecekannya guna mengetahui apakah kalian mendapatkan bansos dari pemerintah atau tidak.

Melalui cekbansos.kemensos.go.id, tertera bahwa pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan juga mendapatkan bansos.

Diantara bansos yang didapatkan peserta KIS BPJS Kesehatan yakni Program Keluarga Harapan (PKH).

Namun bagi kalian yang belum mendapatkan bansos apapun atau tertera gambar checklist pada saat pengecekan, tidak perlu khawatir.

Karena kalian bisa untuk mengajukan diri untuk menerima bansos tersebut.

Pertama-tama, kami jelaskan dulu syarat agar kalian yang pemegang kartu KIS bisa jadi penerima bansos seperti PKH Rp600 ribu.

Seperti yang kita ketahui saat ini pemerintah kembali menyalurkan bansos program PKH tahap 4.

Dimana para peserta KIS harus terdaftar di DTKS Kementerian Sosial dengan kartu berstatus dalam keadaan aktif.

Bagi para pengguna kartu KIS yang aktif minimal 6 bulan dengan tujuan dari APBN berhak mendapatkan bansos tersebut.

Perlu digarisbawahi ini khusus untuk bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN.

Syarat

Nah bagi yang mendapatkan KIS dari bantuan APBD maka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bansos lainnya.

Itu adalah dua syarat umum agar pemegang kartu KIS dari APBN bisa mendapatkan bansos lainnya.

Nah selanjutnya bagi para pemilik kartu KIS yang belum terdaftar di DTKS, dapat mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi Cek Bansos atau di laman dtks.kemensos.go.id.

Namun bagaimana jika mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran secara online?

Tentu kalian bisa mengajukan secara offline yaitu langsung ke desa ataupun kelurahan dengan langsung menemui operator SIKS-NG.

Untuk persyaratan ataupun dokumen yang harus dibawa yaitu Kartu Keluarga, KTP yang telah online di Dukcapil dan Surat Keterangan Tidak Mampu.

Jika sudah berhasil untuk mendaftarkan diri ke DTKS, kalian bisa pantau untuk proses bansosnya itu di laman resmi cek bansos.mensos.go.id atau di aplikasi Cek Bansos.