Bantah Terobos Palang Pintu, Ini Pengakuan Pengemudi Mobil yang Tertabrak KRL

Bantah Terobos Palang Pintu, Ini Pengakuan Pengemudi Mobil yang Tertabrak KRL

21 April 2022 0 By Tim Redaksi

AHMAD YASIN, pengemudi mobil bernomor polisi nomor B 1563 NYZ yang tertabrak kereta rel listrik (KRL) commuter line di Depok, Rabu (20/4/2022) pagi, membantah bahwa dirinya menerobos palang pintu KRL.

Ia menegaskan saat kejadian itu palang pintu di perlintasan sebidang Jalan Rawa Geni belum diturunkan.

“Saat hendak melewati pintu perlintasan kereta api Rawageni, saya palang perlintasan tidak ditutup. Jadi saya tidak menerobos palang pintu perlintasan,” kata Ahmad dilansir dari Warta Kota, Kamis (21/4/2022).

Ahmad pun mengaku baru pertama kali melewati perlintasan sebidang itu.

Pimpinan Pondok Pesantren Darul Quran Fantastis Citayam ini hendak berangkat menuju SMP Negeri 83 Jakarta untuk menjadi juri Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) untuk tingkat SMA/SMK se-Jakarta Selatan.

Karena tidak hapal jalan, ia yang saat itu berkendara sendirian menggunakan bantuan google maps dan diarahkan melewati perlintasan sebidang di Jalan Rawa Geni.

Ahmad mengakui sempat mendengar peringatan petugas sesaaat sebelum mobilnya dihantam kereta.

Meski demikian, ia mengaku tak lagi sempat untuk menghindar karena sebagian mobilnya sudah berada di atas rel.

“Saat saya maju, petugas sempat teriak ‘kereta pak, kereta pak’, tetapi dalam kondisi palang pintu terbuka,” tutur Ahmad.

Begitu mau belok kiri, Ahmad melihat kepala kereta sudah berada sejauh sekira 10 meter.

“Saya pun pasrah dan mengucapkan takbir ‘Allahuakbar, Allahuakbar’ sambil menutup muka. Saya buka mata langsung teriak Alhumdilalah ya Allah, saya selamat,” papar Ahmad.

Ahmad selamat meskipun mobil Honda Mobilio yang dikendarainya rusak parah usai tertabrak KRL KA 1077 (Bogor-Jakarta Kota).

Mobil berkelir putih itu terseret sekitar 10 meter dan terjepit di antara gerbong kereta dengan pagar pembatas.

Ahmad pun keluar dari mobilnya dengan melompat lewat bagian depan yang kacanya sudah bolong.

“Saya kemudian melompat lewat pagar karena takut mobil terbakar. Setelah itu, saya duduk sebentar di pinggir jalan,” ucapnya.

Saat sedang menenangkan diri di pinggir jalan, kakak kandungnya lewat. Ahmad pun minta diantar ke pondok pesantren.

“Saya tidak mau diwawancara dan dikerubuti. Karena itu, saya minta abang saya antar ke Pondok Pesantren Darul Quran Fantastis Citayam,” jelasnya.

Ahmad tidak mengalami cedera berat, hanya memar di pinggang dan luka-luka kecil di tangan dan kaki.

Kesaksian Petugas Penjaga Palang Pintu

Pengakuan yang disampaikan Ahmad berbeda dari keterangan penjaga palang pintu pelintasan KRL di Jalan Rawa Geni, Endi Rais.

Endi mengatakan, saat kejadian itu palang pintu pelintasan sudah setengah tertutup, tetapi pengemudi tersebut memaksa menerobos.

“Pas mobil sudah mau naik, saya sudah setop, (teriak) ‘awas-awas’, saya bilang gitu, tapi dia (sopir) main masuk (lewat) aja bawa mobil,” kata Endi kepada wartawan, Rabu.

Endi menuturkan, dia telah memberi tahu pengemudi mobil bahwa ada kereta yang mau melintas dari arah Bogor menuju Jakarta. Namun, pengemudi tak mengindahkan seruan petugas.

“Mungkin kaca ketutup, dia jadi enggak dengar, dia main masuk aja berbarengan kereta masuk jadinya kehantam,” ujarnya.

PT KAI Akan Tuntut Ahmad Yasin
PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebelumnya menyatakan akan menuntut Ahmad Yasin yang telah menerobos palang pintu kereta api dan menyebabkan kecelakaan di akses pelintasan sebidang di Jalan Rawa Geni.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu.

Joni menuturkan, akibat kecelakaan itu, sejumlah perjalanan KRL terganggu dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut.

Sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan. Joni menekankan, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Hal tersebut sesuai Undang-Undang (UU) 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(NKRIPOST/Kompas.com)