Bank Indonesia Keluarkan Pengumuman Darurat, Bagi Seluruh Pegadang dan Rakyat Indonesia, Tak Main-main, Ini Selengkapnya
23 Oktober 2024 18 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Bank Indonesia keluarkan pengumuman darurat untuk pegadang dan rakyat Indonesia.
Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono menegaskan para pelaku usaha atau merchant wajib menerima uang tunai sebagai alat pembayaran.
Hal ini sebagai respons karena masih banyak masyarakat yang mengeluh karena ditolak saat transaksi dengan uang tunai.
“Sesuai Pasal 21 UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, itu jelas-jelas dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI,” ungkapnya, seperti dilansir dari detik.com.
Doni memastikan bahwa uang tunai merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia, meskipun Bank Indonesia mendorong masyarakat melakukan transaksi secara digital.
“Pada prinsipnya sebenarnya itu kan uang tunai dan nontunai itu cara bayar, tetap itu dalam bentuk rupiah. Walaupun BI mendorong digitalisasi, tetapi wajib merchant itu menerima uang rupiah dalam bentuk fisik,” ujar Doni.
Bank Indonesia terus mencetak uang kartal yang berkualitas. Menurut Doni, uang kartal yang dicetak tersebut tumbuh 6 persen hingga 7 persen.
“Kita pun tetap mencetak uang kartal yang berkualitas itu masih tumbuh 6 persen-7 persen. Merchant itu tetap diwajibkan untuk menerima uang cash,” katanya.
BI mengimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.
“Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian rupiah tersebut,” kata Marlison.
Semakin banyak pedagang yang menolak uang tunai. Padahal ini jelas pelanggaran hukum pidana. Hal ini disebabkan pengelola mal yang mewajibkan pembayaran cashless, karena ada fee yang bisa ditarik oleh pengelola mal. Mohon dilakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi. Kalau tidak, buat apa ada uang kartal sebagai alat pembayaran yang sah.
Sebenarnya dgn beredarnya uang kartal dikalangan masyarakat dan pedagang akan membantu untuk memperkuat perekonomian dimasyarakat, tetapi saat ini kenyataannya uang kartal secara fisik sangat lemah dan kurang, karena perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya ikut memperketat beredarnya uang kartal itu sendiri, seharusnya ditingkat pelayanan yang berhubungan dgn keuangan memberikan bantuan sebanyak-banyaknya baik dalam bentuk kredit dan lain sebagainya, agar masyarakat dapat membantu meningkatkan pertumbuhan dalam menyalurkan uang kartal di perdagangan…
Lantas fungsi ovo dana gopay dll itu apa? Gaya gayaan doankkah dulu sblm ada itu semua beberapa orang ada yang pemegang kartu kredit
Masyarakat kalangan bawah masih sangat sulit bertransaksi dengan sistim digital. Lagi pula masyarakat bawah skarang dalam posisi low monei. Untuk mendapat uang sangat sulit. Perputaran uang tidak berjalan baik di masyarakat. Kontraktor lokal sulit mendapat pekerjaan sehingga uang tidak Dapat beredar dengan baik. Proyek ada tapi yang kerjakan kontraktor pusat jadi uang di bawa lagi ke pusat. Percuma ada proyek besar kalau uang dibawah lagi ke pusat. Karna yang kerja kontraktor luar. 5 tahun seperti bagini. Masyarakat pasti melarat.
Susah apa pemerintah membuat suatu aturan supaya transaksi dagang sampai dengan jumlah tertentu ( misalnya Rp. 2.000.000) harus menggunakan uang cash kecuali untuk transaksi online??? Seharusnya pemerintah menunjukkan wibawanya
Mixue mall Ciputra Jakarta barat , menolak uang tunai ,, hanya bisa qris dan debet saja
SPBU di Jl.Gunungsari Surabaya menolak pakai uang tunai harus pakai non tunai
Termasuk Bayar PARKIR di MALL ..WAJIB SEDIAKAN gate manual…tidak setiap pengendara punya atau terkadang lupa bawa sangat merepotkan ini sudah sering terjadi melihhat hal seperti ini pengendara depan kehabisan/ lupa bawa kartu
Parkiran tol juga harusnya menerima pembayaran cash
Saya mengalami sendiri saya membayar parkir di gedung Djakarta theater, yang malah memberikan pelayanan buruk dengan muka kesal dan berkata kali ini saja saya bantu ya disaat saya mau membayar dengan uang cash, karena parkir tersebut menggunakan kartu
Jika ingin uang kartal itu memiliki penyaluran yang menyeluruh dikalangan masyarakat, maka bangunlah sistem melalui UKM& UMKM dengan memberikan manfaat dan kemudahan bagi pelaku usaha UMKM untuk mendapatkan Fasilitas Kredit atau Bantuan, tanpa mengacu pada Nilai Skor Kredit yang berjalan, karena sistematis dalam perdagangan memiliki pasang surut dalam bisnis, tapi dalam peningkatan pasar serta penyaluran dan penggunaan uang kartal di masyarakat dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia pelaku UMKM sangat memiliki peran yang sangat penting dalam memperkuat penyaluran Uang kartal di Indonesia.
PEGADANG?????ap tu…bru dgr istilah itu
Dah mulai alat digital bosss
Sosialisasikan ke masyarakat untuk uang digital saja aman dan pas dalam pembayaran
es teler 77 di paragon mall solo menolak uang cash , sebel saya masak makanan bungkus ada cas 2000 juga kudu pake. qris atau gesek 😤
Pegadang itu apa, orang yg suka begadang kah ?
𝕄𝕖𝕟𝕕𝕦𝕜𝕦𝕟𝕘 𝕤𝕚𝕤𝕥𝕖𝕞 𝕕𝕚𝕘𝕚𝕥𝕒𝕝 𝔹𝕠𝕤….
𝕥𝕒𝕡𝕚 𝕓𝕖𝕟𝕒𝕙𝕚 𝕕𝕝𝕦 𝕖𝕜𝕠𝕟𝕠𝕞𝕠 𝕜𝕒𝕝𝕒𝕟𝕘𝕒𝕟 𝕓𝕒𝕨𝕒𝕙….𝕞𝕚𝕣𝕚𝕤 𝕝𝕚𝕙𝕒𝕥𝕟𝕪𝕒….🙏🙏🙏
Kami masyarakat bawah dari pedesaan yang pendidikannya kurang masih belum paham menggunakan pembayaran baik kredit dan transfer. Kalau ada uang cash tapi tidak digunakan lagi untuk apa dibuat uang cash coba.
Bagaimana dengan pegadaian,menolak membayar dengan tunai hasil transaksi gadai,malah mewajibkan nasabah harus punya rekening bank tertentu,kalau tidak transaksi dibatalkan,payah banget PT Pegadaian 😭😭
Bank JATIM di RSUD Lamongan menolak pembayaran cash.
Yang mempunyai kewenangan supaya bertindak tegas terhadap pelanggaran tindak pidana Pasal 21 Undang-undang mata uang nomor 7 tahun 2011, terhadap semua pelaku usaha yang nakal.