Bank Indonesia Keluarkan Pengumuman Darurat, Bagi Seluruh Pegadang dan Rakyat Indonesia, Tak Main-main, Ini Selengkapnya

Bank Indonesia Keluarkan Pengumuman Darurat, Bagi Seluruh Pegadang dan Rakyat Indonesia, Tak Main-main, Ini Selengkapnya

23 Oktober 2024 18 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Bank Indonesia keluarkan pengumuman darurat untuk pegadang dan rakyat Indonesia.

Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono menegaskan para pelaku usaha atau merchant wajib menerima uang tunai sebagai alat pembayaran.

Hal ini sebagai respons karena masih banyak masyarakat yang mengeluh karena ditolak saat transaksi dengan uang tunai.

“Sesuai Pasal 21 UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, itu jelas-jelas dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI,” ungkapnya, seperti dilansir dari detik.com.

Doni memastikan bahwa uang tunai merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia, meskipun Bank Indonesia mendorong masyarakat melakukan transaksi secara digital.

“Pada prinsipnya sebenarnya itu kan uang tunai dan nontunai itu cara bayar, tetap itu dalam bentuk rupiah. Walaupun BI mendorong digitalisasi, tetapi wajib merchant itu menerima uang rupiah dalam bentuk fisik,” ujar Doni.

Bank Indonesia terus mencetak uang kartal yang berkualitas. Menurut Doni, uang kartal yang dicetak tersebut tumbuh 6 persen hingga 7 persen.

“Kita pun tetap mencetak uang kartal yang berkualitas itu masih tumbuh 6 persen-7 persen. Merchant itu tetap diwajibkan untuk menerima uang cash,” katanya.

BI mengimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.

“Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian rupiah tersebut,” kata Marlison.