Bank Besar Ini Terapkan Kebijakan Baru, Berlaku 1 Desember 2024, Masyarakat Pemakai QRIS Wajib Tahu, Simak!

Bank Besar Ini Terapkan Kebijakan Baru, Berlaku 1 Desember 2024, Masyarakat Pemakai QRIS Wajib Tahu, Simak!

24 November 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Transaksi menggunakan QRIS dengan nilai transaksi di bawah Rp500 ribu akan dibebaskan dari biaya transaksi MDR.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyebut batas atas nilai transaksi yang bebas biaya bagi pelaku usaha mikro yang sebelumnya Rp100 ribu kini naik menjadi Rp500 ribu.

“Berlaku mulai 1 Desember 2024,”katanya, seperti dilansir dari metrotvnews.com, Senin (21/10/2024).

Hal ini dilakukan untuk menopang daya beli dan mendorong konsumsi masyarakat kelas menengah ke bawah.

Sistem pembayaran QRIS saat ini sudah menjadi andalan masyarakat dan berperan penting dalam mendukung daya beli.

Hal ini tercermin dari jumlah transaksi yang melonjak 209,61% secara tahunan dengan nilai transaksi menggunakan QRIS sebesar Rp4,08 miliar hingga triwulan III 2024.

QRIS adalah standar QR code yang dibuat oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia untuk mempermudah pembayaran nontunai.

Dengan QRIS, pembeli bisa melakukan transaksi lebih mudah dan aman, tanpa perlu kontak langsung dengan pedagang, terutama saat pandemi.

Selain itu, pembayaran sesuai dengan harga barang tanpa repot mencari uang kembalian.

Namun, pedagang mengeluhkan adanya biaya admin yang dikenakan pada setiap transaksi, yang dikenal sebagai Merchant Discount Rate (MDR).

Biaya ini diatur oleh penyedia layanan dan bertujuan untuk mendukung keberlanjutan layanan QRIS.