Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen Mulai Januari 2025, Ini Aturan Lengkapnya!

Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen Mulai Januari 2025, Ini Aturan Lengkapnya!

14 September 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Membangun rumah sendiri bisa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tetapi tidak semua rumah yang dibangun sendiri akan dikenakan pajak.

Kriteria untuk bangunan yang dikenakan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS).

Kriteria Bangunan yang Dikenakan Pajak KMS

Menurut Pasal 2 ayat (3), kegiatan membangun sendiri meliputi pembangunan bangunan baru, perluasan, atau renovasi, yang tidak dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan, dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain. Kriteria bangunan yang dikenakan pajak meliputi:

  1. Konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata, atau bahan sejenis, dan/atau baja.
  2. Digunakan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha.
  3. Luas bangunan minimal 200 m².
  4. Pembangunan dapat dilakukan sekaligus atau bertahap, asalkan jangka waktu antara tahap pembangunan tidak lebih dari 2 tahun.
  5. Jika pembangunan bertahap berlangsung lebih dari 2 tahun, maka dianggap sebagai pembangunan bangunan terpisah.

Perhitungan Pajak

PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan tersebut.

Besarannya adalah hasil perkalian 20% dengan tarif PPN yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

PPN terutang mulai dari saat pembangunan dimulai hingga selesai, dan terutang di tempat bangunan tersebut berdiri.

Contoh Kasus Kegiatan Membangun Sendiri

  1. Kegiatan Membangun Sekaligus
    • Contoh 1: Budi membangun rumah dengan luas 50 m² secara sekaligus pada Juni 2022. Tidak dikenai PPN karena luas bangunan di bawah 200 m².
    • Contoh 2: Mia membangun rumah dengan luas 200 m² secara sekaligus pada Juni 2022. Dikenai PPN karena luas bangunan mencapai 200 m².
  2. Kegiatan Membangun Bertahap
    • Contoh 1: Wanda membangun gudang seluas 120 m² secara bertahap dengan interval waktu kurang dari 2 tahun. Tidak dikenai PPN karena luas total di bawah 200 m².
    • Contoh 2: Ranita membangun gudang seluas 300 m² secara bertahap dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun. Dikenai PPN karena luas total melebihi 200 m².
    • Contoh 3: Amir membangun ruko seluas 250 m² secara bertahap, dengan jeda waktu lebih dari 2 tahun. Tahap pertama dikenai PPN karena luasnya melebihi 200 m², sedangkan tahap kedua tidak dikenai PPN karena dianggap sebagai pembangunan terpisah dengan luas di bawah 200 m².

Peraturan ini telah berlaku sejak April 2022, dan penting untuk mengetahui aturan pajak ini sebelum memulai kegiatan membangun sendiri.