Penting Bagi Pemilik Tanah, Balik Nama Sertifikat Kini Bisa Dilakukan Tanpa Notaris atau PPAT, Simak Tata Cara Terbarunya!

Penting Bagi Pemilik Tanah, Balik Nama Sertifikat Kini Bisa Dilakukan Tanpa Notaris atau PPAT, Simak Tata Cara Terbarunya!

22 November 2024 4 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Banyak orang yang memilih mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri tanpa menggunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris.

Proses balik nama sertifikat bisa dilakukan langsung di kantor pertanahan setempat, meski membutuhkan waktu karena persyaratan yang cukup banyak.

Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan dana untuk membayar biaya administrasi, meskipun lebih terjangkau dibandingkan biaya jasa notaris dan PPAT.

Simak penjelasan lengkap mengenai tata cara balik nama sertifikat tanah tanpa notaris dan PPAT berdasarkan informasi resmi dari laman ATR/BPN dan PPID Kota Semarang berikut!

Tata Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris dan PPAT

Mengurus balik nama sertifikat tanah, baik hasil jual beli atau warisan dapat dilakukan langsung di kantor pertanahan tanpa harus melalui Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Melansir dari media detik.com, Kamis (7/11/2024), Berikut langkah-langkah urus balik nama sertifikat:

Syarat Balik Nama Setifikat Tanah Hasil Jual Beli

Sebelum mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah hasil jual beli, siapkan dokumen berikut ini:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup.
  • Surat kuasa, jika pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa (jika ada), yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (bagi pemohon yang berbentuk badan hukum), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
  • Sertifikat asli tanah.
  • Akta jual beli yang dibuat oleh PPAT.
  • Fotokopi KTP para pihak (penjual, pembeli, atau kuasanya) yang telah dicocokkan dengan aslinya.
  • Izin pemindahan hak (jika sertifikat atau keputusan mencantumkan syarat khusus yang memerlukan izin dari instansi berwenang).
  • Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya.
  • Bukti SSB (Surat Setoran Bea) atau BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
  • Bukti pembayaran uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  • Surat keterangan berisi identitas diri pemohon; luas, letak, dan penggunaan tanah; pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa; dan pernyataan bahwa tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Untuk mengajukan balik nama sertifikat tanah warisan, siapkan beberapa dokumen berikut:

  • Sertifikat tanah asli.
  • Surat kematian pewaris (orang yang namanya tertera di sertifikat).
  • Surat Tanda Bukti Ahli Waris.
  • Akta Pembagian Waris (jika penerima warisan lebih dari satu orang).
  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasa pemohon di atas materai.
  • Surat kuasa (jika dikuasakan).
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) ahli waris yang telah dicocokkan dengan aslinya.
  • Akta Wasiat (jika ada).
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya.
  • Bukti pembayaran BPHTB atau SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
  • Bukti SSP atau PPH (jika nilai tanah lebih dari Rp60.000.000).
  • Surat pernyataan yang berisi identitas diri ahli waris; luas, letak, dan penggunaan tanah; pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa; serta pernyataan bahwa tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan di kantor pertanahan:

  • Siapkan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.
  • Isi formulir permohonan di kantor pertanahan.
  • Serahkan dokumen persyaratan dan formulir permohonan ke petugas loket di kantor pertanahan.
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas.
  • Jika semua dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, sertifikat dengan nama baru akan diterbitkan.