Panduan atau Tata Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Surat Wasiat, Berikut Prosedur & Tarifnya!
16 Oktober 2024NKRIPOST.COM – Panduan balik nama nama sertifikat tanah tanpa surat wasiat.
Mengurus balik nama sertifikat tanah milik orang tua perlu dilakukan untuk menghindari permasalahan hak atas tanah.
Namun, bagaimana jika orang tua tidak sempat menulis wasiat terkait harta kekayaan, termasuk tanah, untuk anak atau ahli warisnya sebelum meninggal dunia?
Padahal untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan, surat wasiat merupakan salah satu persyaratannya.
Sertifikat tanah orangtua yang sudah meninggal dunia dapat diajukan balik nama.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam Pasal 42 ayat (1), pemohon pendaftaran peralihan hak karena pewarisan wajib menyerahkan beberapa dokumen kepada Kantor Pertanahan.
Dokumen tersebut di antaranya sertifikat tanah, surat kematian orang yang namanya tercatat sebagai pemilik tanah, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Surat kematian dapat dibuat oleh kepala desa/lurah tempat pewaris meninggal, rumah sakit, petugas kesehatan, atau instansi lain yang berwenang.
Surat Tanda Bukti sebagai Ahli Waris
- Wasiat dari pewaris
- Putusan pengadilan
- Penetapan hakim/ketua pengadilan
- Surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia
- Akta keterangan hak mewaris dari notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia
- Surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.
Apabila tidak ada surat wasiat dari pewaris, maka ahli waris dapat menyertakan salah satu dari lima jenis surat keterangan waris lainnya.
Sementara itu, Pasal 111 Ayat (1) menyatakan bahwa ahli waris dapat mengajukan balik nama sertifikat tanah dengan melampirkan:
- Sertifikat tanah atas nama pewaris
- Surat kematian atas nama pemegang hak
- Surat tanda bukti sebagai ahli waris
- Surat kuasa tertulis dari ahli waris apabila yang mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah bukan ahli waris
- Bukti identitas ahli waris
Tarif BPHTB
Selain itu, ahli waris juga harus mengurus pembayaran pajak atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena pewarisan (BPHTB waris).
Tarif BPHTB waris tergantung pada nilai perolehan obyek pajak dan dibayarkan kepada pemerintah daerah masing-masing.
Kemudian, ahli waris perlu melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah warisan kepada pemerintah kota/kabupaten.
Sementara untuk tanah dengan perolehan lebih dari Rp 60 juta perlu menyertakan bukti pembayaran pajak SSP/PPH saat mengajukan balik nama sertifikat tanah.
Setelah itu, ahli waris bisa datang ke Kantor Pertanahan setempat untuk mengajukan permohonan pendaftaran hak atas tanah atau balik nama sertifikat tanah.
Sebagai catatan, apabila ahli waris terdiri atas beberapa orang, sertifikat tanah akan tercantum nama-nama ahli waris.
Jika ingin mengakhiri kepemilikan bersama dengan membagi tanah, para ahli waris perlu membuat kesepakatan yang tertuang dalam akta pembagian harta bersama (APHB).
Di dalam APHB, memuat informasi yang membuktikan kesepakatan antara para pemegang hak bersama mengenai pembagian tanah.
Para ahli waris dapat melakukan pecah sertifikat tanah jika ingin mengantongi bukti kepemilikan sendiri-sendiri.
Adapun Pasal 51 ayat (1) PP 24/1997 menyebutkan APHB tersebut dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).