Dear Pemilik Tanah yang Ingin Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa PPAT atau Notaris, Caranya Ternyata Mudah, Ini Panduannya
17 November 2024NKRIPOST.COM – Balik nama sertifikat tanah adalah langkah krusial dalam transaksi jual beli tanah, karena proses ini memastikan bahwa nama pemilik lama pada sertifikat digantikan dengan nama pemilik baru.
Biasanya, proses ini dilakukan melalui bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris yang berfungsi untuk mengesahkan akta jual beli.
Namun, bagi sebagian orang, biaya untuk menggunakan jasa PPAT atau notaris dapat dirasa cukup tinggi.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT
Sebelum mengurus balik nama pada sertifikat tanah secara mandiri di kantor Pertanahan, pemohon harus memiliki akta yang menjadi dasar peralihan.
Jika tanah tergolong melalui proses jual beli, maka butuh akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.
Jika dari hibah, pemohon perlu melampirkan akta hibah dari PPAT dan jika dari pewarisan, dibutuhkan akta wasiat yang dibuat dihadapan notaris.
Akta tersebut merupakan dokumen otentik yang menjadi syarat balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.
Melansur dari laman Kementerian ATR)/BPN, Senin (11/11/2024), syarat balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT sebagai berikut:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (formulir dari Kantor Pertanahan)
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)
- Sertifikat tanah asli
- Akta jual beli dari PPAT (untuk balik nama karena jual beli)
- Akta hibah dari PPAT (untuk balik nama karena hibah)
- Akta wasiat notaris (untuk balik nama karena pewarisan)
- Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya (untuk balik nama karena jual beli)
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak)
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti Surat Setoran Pajak (SSP/PPH) untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta (untuk balik nama karena hibah).
Salam sehat selalu.kenapa ditahun ini 2023/2024.selalu dibebani warga contoh waris dari orang tua.diberikan kepada anak kandung itu dikenakan PPH bumi dan bangunan inikan memberatkan warga selalu dibebani sdg kan saya sudah tua peng as guran dari harus saya bayar sebesar itu.mohon dikembalikan semula seperti Almarhum SUHARTO .tenang ajahidup ada ini LBH gelisah