Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor Terbaru, Berlaku Mulai 3 Januari 2025, Cek Langkah-Langkahnya!
3 Januari 2025 7 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah proses pengalihan kepemilikan resmi kendaraan pada dokumen seperti STNK dan BPKB setelah terjadi jual beli atau perpindahan hak.
Agar proses ini berjalan lancar, beberapa dokumen perlu dipersiapkan.
Namun perlu dicatat, sebelumnya Tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) berbunyi, “Objek BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Sebelumnya ada, Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang BBNKB, tarif BBNKB untuk penyerahan kedua tertulis 1 persen.
Aturan sudah digantikan setelah terbit Perda DKI Nomor 1 2024.
Dalam pasal tersebut tidak disebutkan tarif BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua atau peralihan kepemilikan.
Itu hanya dikenakan tarif penyerahan pertama. Khusus ketentuan perubahan objek BBNKB ditetapkan berlaku tiga tahun sejak 5 Januari 2022.
Itu berarti akan berlaku pada 5 Januari 2025.
Bea Balik Nama
Sekadar informasi, Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang BBNKB, tarif BBNKB untuk penyerahan kedua tertulis 1 persen.
Aturan sudah digantikan setelah terbit Perda DKI Nomor 1 2024.
Kebijakan BBNKB merujuk dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah.
Dalam regulasi tersebut ada beberapa hal yang harus dilakukan setelah proses penyerahan kendaraan.
Dikutip dari situs web Badan Pendapatan Daerah Jakarta, setelah proses penyerahan kendaraan maka wajib mendaftarkan kendaraan bermotor pemilik baru dalam jangka waktu 30 hari.
Setelah itu melaporkan secara tertulis melalui Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 hari.
Laporan tertulis tersebut memuat informasi nama, alamat, keterangan waktu penyerahan, nomor polisi bermotor, lampiran fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Melansir dari gridoto (3/1/2025), berikut syarat Bea Balik Nama kendaraan bermotor:
- KTP elektronik asli pemilik lama.
- Fotokopi KTP elektronik pemilik baru.
- Fotokopi dan BPKB asli.
- Fotokopi dan STNK asli.
- Materai Rp10.000.
- Bukti jual beli kendaraan, misalnya kuitansi transaksi.
- Bukti keterangan cek fisik kendaraan dari Samsat.
Bagaimana klo kendaraan leasing ….otomatis bpkb yg pegang kan fihak leasing ….gimana caranya?????
Selama BPKB kendaraan ada di pihak leasing, itu artinya cicilan blm lunas. Klo sdh lunas tentu sj BPKB akan diberikan kpd pihak debitur (pmbeli). BPKB & STNK nya sdh otomatis an. pihak pmbeli, tdk perlu lgi BBNKB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Selama BPKB kendaraan ada di pihak leasing, itu artinya cicilan blm lunas. Klo sdh lunas tentu sj BPKB akan diberikan kpd pihak debitur (pmbeli). BPKB & STNK nya sdh otomatis an. pihak pmbeli, tdk perlu lgi BBNKB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Apabila bpkb dan dan stnk sudah di pegang terus mau balik nama tapi foto copi ktp pemilik pertama tidak ada bagaimana caranya supaya bisa balik namanya!?
Bagaimana klo tidak ada KTP asli orang pertama dikarenakan sdh pindah daerah. Mhn pencerahan. Terima kasih
Ktp pemiliknya tidak ada
Apabila bpkb dan dan stnk sudah di pegang terus mau balik nama tapi foto copi ktp pemilik pertama tidak ada bagaimana caranya supaya bisa balik namanya!?