Bakal Diperkarakan Ahok Jika Tak Minta Maaf dalam 2×24 Jam, Ini Respon Pengacara Brigadir J
25 Juli 2022AHOK akan memperkarakan Kamaruddin Simanjuntak yakni pengacara keluarga Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok, Ramzy.
Ramzy menjelaskan Ahok ancam akan memperkarakan Kamaruddin Simanjuntak terkait pernyataannya yang menyinggung BTP saat menjelaskan kasus yang sedang ditanganinya yaitu kasus tewasnya Brigadir J.
Diketahui, Brigadir J diduga tewas karena ditembak oleh sesama anggota polisi Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Ahok melalui kuasa hukumnya Ramzy akan memperkarakan pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Apa sebabnya?
Ternyata pernyataan Kamaruddin Simanjuntak pangkal persoalannya.
Dia sempat menyinggung nama Ahok saat menjelaskan kasus yang sedang ditanganinya.
Ramzy bahkan memberikan ultimatum kepada Kamaruddin Simanjuntak untuk segera minta maaf dalam waktu 2X24 jam, terhitung sejak Minggu (24/7/2022) kemarin.
Menurut Ramzy, ucapan Kamaruddin yang menyinggung masalah keluarga Ahok dinilai berbahaya dan tak pantas serta sudah mencemarkan nama baik kliennya.
“Bahwa perbuatan rekan Kamaruddin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik Pak BTP,” kata Ramzy dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Warta Kota.
Ramzy meminta Kamaruddin segera meminta maaf kepada kliennya dan meralat pernyataannya itu dalam waktu 2×24 jam.
Jika tidak, kata Ramzy, pihaknya bakal menempuh jalur hukum terkait pernyataan Kamaruddin.
“Kami akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi jika Kamaruddin Simanjuntak tidak meminta maaf dan meralat omongannya saya menunggu rekan Kamarudin 2X24 jam untuk melakukan permohonan maaf kepada Pak BTP dan keluarga,” kata Ramzy.
Ramzy menyarankan agar Kamaruddin fokus menyelesaikan perkara yang sedang ditangani, tanpa membawa-bawa hingga mencemarkan nama baik pihak lain.
“Saya menyarankan untuk rekan Kamaruddin untuk fokus pada perkara yang ditangani dan jangan juga terlalu kebanyakan nonton film sehingga membuat analisa ngawur serta menggiring opini publik yang mencemarkan nama baik keluarga besar pak BTP,” katanya.
Kronologi Pernyataan Kamaruddin
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak menyinggung nama Ahok dalam pokok perkara yang ditanganinya.
Saat itu Kamaruddin mengandaikan Ahok pada apa yang terjadi di Irjen Ferdy Sambo.
“Saya belajar dari kasus Ahok.
Waktu itu Ahok menuduh ibu Veronika lah yang berselingkuh.
Mungkin semua kita masih mengingat-ingat itu.
Bahkan Ahok paling sering menyebut nama Yesus.
Seolah-olah Ahok itu bener.
Tetapi ketika Ahok sudah dipenjara, tiba-tiba dia bikin perjanjian perkawinan dengan ajudan ibu (ajudan Veronika Tan saat menjadi istri wakil Gubernur DKI) itu,” ujar Kamaruddin dalam potongan video yang kemudian menyebar di sosial media TikTok, Kamis (21/7/2022).
Dia lalu menanyakan ihwal masa pacaran Ahok yang saat itu sedang mendekam di balik jeruji besi dalam kasus penodaan agama.
“Pertanyaan saya, kapan mereka pacaran?
Sehingga ketika Ahok di balik jeruji dan di balik tembok mengikat perjanjian kawin dengan ajudan ibu itu.
Orang yang sudah dewasa dan cerdas pasti memahami maksud saya ini.
Maka demikian juga dengan apa yang terjadi di Duren Tiga sana (kediaman Irjen Ferdy Sambo),” katanya.
Dia lalu mengajak publik untuk berpikir lebih jauh.
Dia mencium adanya aroma perselingkuhan dimana Almarhum Brigadir J paling tahu persis adanya perselingkuhan sehingga nyawanya harus dihabisi.
“Apakah kita tidak berpikir bahwa yang terjadi adalah sebaliknya.
Apakah kita tidak berpikir bahwa almarhum ini adalah yang mengetahui misalnya dugaan terjadinya seperti Ahok tadi, dugaan terjadinya misalnya perselingkuhan,” kata Kamaruddin.
Terbaru, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi ultimatum kuasa hukum Ahok itu dengan santai dan menyatakan bahwa apa yang dikatakannya bukanlah pencemaran nama baik.
“Saya bertanya, kapan pacaran? Bukan mencemarkan.
Bertanya, bukan kejahatan, sehingga bukan delik pidana,” kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com, melalui pesan tertulis, Senin (25/7/2022).
Sehingga kata Kamaruddin tidak ada yang bisa diperkarakan atas pernyataannya itu.
“Saya hanya bertanya, kapan pacaran?
Bertanya bukanlah kejahatan,” kata Kamaruddin lagi.
Kamaruddin memastikan tidak akan meminta maaf karena merasa yang dilakukannya bukan perbuatan mencemarkan nama baik Ahok.
“Jadi bukan mencemarkan, karena saya bertanya,” katanya.
Seperti diketahui, Kamaruddin Simanjuntak adalah kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Berdasarkan penjelasan awal polisi, Brigadir J diduga tewas usai diduga baku tembak dengan Bharada E di rumah irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Menurut penjelasan polisi, baku tembak itu dipicu oleh Brigadir J yang melakukan pelecehan dan pengancaman berupa penondongan senjata ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo, PC.
Akibat baku tembak itu, Brigadir J pun meninggal dunia.
Kendati demikian, pihak keluarga Brigadir J menilai ada kejanggalan terkait penyebab kematian karena ditemukan sejumlah luka sayat dan lilitan di leher di jenazah Brigadir J.
Pihak keluarga pun menduga ada percobaan pembunuhan ke Brigadir J.
(NKRIPOST/Beritaheboh)