Bahas Konsep dan Desain Persiapan Pilkada, DPR RI Bersama Kemendagri Dan Penyelenggara Pemilu Gelar Raker Konsinyering
25 Mei 2021Nkripost, Jakarta – Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) membahas konsep dan desain persiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Raker konsinyering ini membahas konsep dan desain Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, yang meliputi Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota.
“Pada rapat kerja ini, Komisi II DPR baru melakukan konsinyering terkait konsep dan desain persiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 yang telah disusun KPU,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang usai raker di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (24/5/2021).
Politisi PDI-Perjuangan itu pun menjelaskan dalam pemaparan konsep dan desain atas penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 secara keseluruhan, dibutuhkan anggaran sebesar Rp26,2 Triliun dari APBD Tahun 2024 dan dari APBN sebesar Rp86,2 triliun. Anggaran sebesar itu dibutuhkan untuk mempersiapkan sarana dan prasarana Pilkada Serentak 2024.
“Sarana dan prasarana termasuk teknologi informasi yang harus disiapkan dengan mantap. Ini anggaran untuk tahapan dan non-tahapan. Kesiapan dari PPK-Pantarlih LN yang berjumlah 8.021.064 orang. Sudah termasuk Anggota KPU Pusat sampai Kabupaten/Kota,” ungkap legislator dapil Sumatera Utara III itu.
BACA JUGA: Diusung Partai Golkar Bakal Cawabup TTS 2024, Marliana Lakapu: Sebagai Srikandi Muda, Saya Siap Bertarung
Selain itu, masih kata Junimart, rapat kerja juga membahas draf tahapan Pemilu serentak. Dilanjutkan dengan konsinyering 10 hari ke depan. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan rapat sebelumnya. Dia juga menjelaskan bahwa tim kerja akan memastikan proses pemungutan suara serentak 2024 mendatang bisa berlangsung dengan perencanaan yang baik.
Diketahui bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sudah diatur dalam Pasal 201 ayat 8 UU nomor 10 tahun 2016. Di mana disebutkan bahwa Pilkada serentak merupakan Pemilu terbesar sepanjang sejarah Indonesia. “Melalui tim kerja ini, DPR memiliki kewajiban untuk memastikan pemungutan suara serentak nasional di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan tahun 2024, dan bisa berlangsung dengan perencanaan yang baik,” tegasnya.
Rapat kali ini merupakan rapat pertama yang digelar oleh Tim Kerja Bersama, sejak dibentuk pertama kali pada Rapat Kerja Komisi II DPR beberapa waktu yang lalu. Junimart mengatakan bahwa Komisi II telah menetapkan 12 orang anggotanya untuk menjadi anggota Tim Kerja tersebut, terdiri dari para pimpinan Komisi II dan Ketua Kelompok Fraksi.
“Kami sebenarnya 12 orang, kami di komisi II ada tim kerja bersama perwakilan KPU Kemendagri, Bawaslu, dan perwakilan DKPP, 12 orang itu terdiri dari semua pimpinan dan semua kapoksi Kemendagri dua perwakilan, Dirjen Otda dan Dirjen Polpum,” ungkapnya.(DPR)