Bagi yang Melanggar 14 Aturan Ini Akan Didenda 250 Ribu sampai 3 Juta, Berlaku 15-28 Juli 2024, Berikut Daftar Aturannya

Bagi yang Melanggar 14 Aturan Ini Akan Didenda 250 Ribu sampai 3 Juta, Berlaku 15-28 Juli 2024, Berikut Daftar Aturannya

18 Juli 2024 1 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Korlantas Polri akan mengadakan Operasi Patuh Jaya mulai hari ini.

Melansir dari laman resminya, Kamis (18/7/2024), berikut denda saat Operasi Patuh Jaya Berlaku 5-28 Juli 2024:

1. Kendaraan yang melawan arus jalan akan dikenakan denda maksimum sebesar Rp 500 ribu, sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol dapat mengakibatkan pidana penjara selama satu tahun atau denda hingga Rp 3.000.000,00, sesuai Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Ini Gaji Kades, Sekdes, Perangkat Desa dan Kepala Dusun seluruh Indonesia-NKRIPOST.COM

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi dapat mengakibatkan denda tilang hingga Rp 750.000 atau pidana kurungan selama tiga bulan, sesuai Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

4. Tidak mengenakan helm SNI dapat mengakibatkan kurungan maksimal selama satu bulan atau denda hingga Rp 250 ribu, sesuai Pasal 291 ayat 1.

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan juga dapat mengakibatkan pidana kurungan selama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.

Baca Juga: Ini Lokasi Samsat Pemutihan Pajak dan Pembebasan BBNKB yang Diakan Pemda dan Pemrov-NKRIPOST.COM

6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan dapat dikenakan denda maksimum Rp 500.000 atau hukuman penjara selama dua bulan, sesuai Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

7. Berkendara di bawah umur atau tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) juga merupakan pelanggaran yang harus dihindari.

8. Berboncengan lebih dari satu dapat mengakibatkan pidana kurungan selama empat bulan atau denda hingga Rp 1 juta, sesuai Pasal 281.

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi standar laik jalan dapat mengakibatkan pidana dua bulan atau denda hingga Rp 500.000,00, sesuai Pasal 285 ayat 2.

10. Kendaraan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat dikenakan pidana dua bulan atau denda hingga Rp 500 ribu.

Baca Juga: Ini Masa Jabatan terbaru Ketua RT dan RW seluruh Indonesia-NKRIPOST.COM

11. Melanggar marka jalan dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

12. Memasang rotator dan sirine bukan untuk keperluan yang sah dapat mengakibatkan denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan satu bulan, sesuai Pasal 287 ayat 4.

13. Menggunakan pelat nomor palsu dapat mengakibatkan kurungan dua bulan atau denda hingga Rp 500.000, sesuai Pasal 280.

14. Parkir liar dapat dikenai denda Rp 500 atau hingga Rp 1 juta tergantung peraturan pemerintah daerah.

Baca Juga: