Pemberitahuan Bagi Pemilik SIM Card se-Indonesia, Pemerintah Bakal Terapkan Aturan Baru Ini, Berikut Penjelasannya

Pemberitahuan Bagi Pemilik SIM Card se-Indonesia, Pemerintah Bakal Terapkan Aturan Baru Ini, Berikut Penjelasannya

17 Oktober 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pemerintah melalui Kominfo akan aturan baru.

Kominfo akan menerapkan registrasi SIM card menggunakan biometrik face recognition.

Dengan menggunakan teknologi pengenalan wajah tersebut, maka akan meningkatkan keakuratan data pelanggan seluler.

Kementerian Kominfo pun menargetkan semua pelanggan seluler akan melalui proses registrasi SIM card biometrik face recognition ini.

Tak hanya pelanggan baru, pemerintah juga berencana mewajibkan pelanggan eksisting melakukan registrasi pengenalan wajah ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto di Jakarta.

“Mungkin nanti bentuknya registrasi ulang (pelanggan eksisting) cuma diberi batas waktu berapa, cuma untuk registrasi hitnya, wajahnya saja,” katanya, Seperti dikutip dari nesiatimes.com, Kamis (17/10/2024).

Sementara itu, pemerintah sebelumnya menerapkan registrasi SIM card prabayar dengan validasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Namun saat ini kebijakan tersebut masih menyisakan celah sehingga masih banyak terjadi kasus penipuan seluler.

Sedangkan validasi menggunakan pengenalan wajah, kata Wayan, akan membuat data pelanggan menjadi semakin akurat sehingga meningkatkan know your customer (KYC).

Dengan demikian, ia mengklaim tidak akan ada lagi penipuan-penipuan registrasi prabayar.

Pasalnya nomor-nomor tersebut tidak bisa digunakan oleh orang lain karena sudah divalidasi mengunakan NIK, Nomor KK, dan face recoginition.

Meskipun uji coba telah berjalan, Wayan menyebut proses penerapan aturan ini masih akan melalui proses yang panjang.

Untuk teknisnya, ia menyebut aturan terkait registrasi biometrik face recognition ini akan tertuang dalam Peraturan Dirjen PPI.

Adapun dari empat operator seluler, tercatat tiga perusahaan telekomunikasi telah sukses melakukan uji coba registrasi SIM card menggunakan biometrik face recognition.

Wayan menyebut kebijakan ini masih menunggu kesiapan dan koordinasi dari pihaknya dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Tantangan lainnya yakni tidak semua masyarakat memiliki smartphone sehingga pihaknya melakukan peralihan ke bimoterik secara perlahan.