Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten Musnahkan Ratusan Gram Sabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten Musnahkan Ratusan Gram Sabu

4 Juni 2021 Off By NKRI POST

Video Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten Musnahkan Narkotika Jenis Sabu

NKRIPost, Banten – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten terus Gencar melaksanakan berbagai cara dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah Provinsi Banten.

Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Polisi Hendri Marpaung beserta Jajarannya memusnahkan Barang Bukti sitaan berupa Narkoba jenis Sabu seberat 500,289 Gram yang di sita dari Kurir Inisial M I yang kedapatan membawa Narkoba Jenis Sabu melalui Bandara Soekarno – Hatta.

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu seberat 500,289Gram ini bertempatkan di Kantor BNN Provinsi Banten dengan cara di Rebus air, Kamis (3/5/2021)

Brigjen Polisi Hendri Marpaung

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Jenis Sabu-Sabu tersebut juga di hadiri oleh Staff dari Gubernur Banten dan Tenaga Ahli LabFor Mabes Polri beserta Jajarannya.

Sebelum pemusnahan di mulai, Kepala BNN Provinsi Banten BrigJen pol Hendri Marpaung menegaskan telah di tangkap Pelaku kejahatan tindak pidana dengan Inisial M.I (65).

“Ternyata telah di ketahui memiliki KTP

Aceh ini berstatus sebagai petani yang berencana mengirimkan Barang Haram tersebut ke daerah Jakarta”, tegasnya Kamis (03/6/2021).

Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Polisi Hendri Marpaung pun menambahkan adanya jaringan teroganisir yang di lakukan oleh terduga pelaku M I.

“Menurut informasi dari terduga kurir ini Narkoba Jenis Sabu seberat 500,289Gram akan di antarkan ke daerah jakarta dengan menunggu telepon”, Imbuh kepala BNN berpangkat BrigJen Pol ini.

Sebelum pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu ini Tenaga Ahli LabFor Mabes Polri Dr.Alvin terlebih dahulu mencampurkan Sabu Sabu tersebut dan hasilnya Narkoba jenis Sabu Sabu yang di bawa Kurir tersebut adalah jenis Sabu Sabu Super.

“Sabu Sabu tersebut di masukan ke air mendidih yang di diamkan selama 15 menit dan akan mencair lalu di buang.Terduga Pelaku apabila terbukti Kurir dan pemakai Narkoba ini di jerat 2 Pasal 114 KUHP Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dimana terbukti menjadi Kurir terancam hukuman max 20 tahun Penjara dan apabila terduga menggunakan Barang haram sebagai pemakai juga akan terancam 4 tahun Penjara”, pungkas kepala BNN Provinsi Banten.

(M.Fazar.Sutiono)