Ayah Ajak Putrinya Masuk Toilet Masjid, Setelah Itu Terjadilah, Astaghfirullah

Ayah Ajak Putrinya Masuk Toilet Masjid, Setelah Itu Terjadilah, Astaghfirullah

16 Februari 2023 0 By Tim Redaksi

TRIBUNJATIM.COM – Warga di Padang murka atas perilaku ayah kepada putri kandungnya.

Mereka menggerebek si ayah saat berada di toilet masjid bersama putrinya.

Ternyata perbuatan tak pantas sudah dilakukan sang ayah kepada putrinya sejak dua tahun lalu.

Kini, pria itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku adalah AD (47).

AD digerebek di sebuah toilet masjid saat mencabuli anak kandungnya yang masih berstatus pelajar itu.

Warga pun murka, sementara ibu korban yang mendapatkan informasi dari warga akhirnya membuat laporan polisi, Senin (13/2/2023).

“Setelah mendapatkan laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah.

Kompol Dedy Adriansyah mengatakan, setelah ditangkap, pelaku digelandang ke Mapolresta Padang untuk diperiksa lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kompol Dedy Adriansyah.

Menurut Kompol Dedy Adriansyah, selain mengancam tidak membayar uang sekolah, pelaku juga meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian ke pihak lain.

“Korban diancam untuk tutup mulut, tapi akhirnya warga menggerebek mereka, sehingga kelakuan keji pelaku terbongkar,” kata Kompol Dedy Adriansyah.

Tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku ternyata sudah berlangsung lama.

AD mencabuli anaknya sejak dua tahun lalu atau sejak korban kelas 6 Sekolah Dasar (SD).

“Dari pengakuan tersangka, dia telah mencabuli anaknya sejak korban kelas 6 SD atau sejak dua tahun lalu,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah yang dihubungi Kompas.com, Rabu (15/2/2023).

Dedy mengatakan aksi bejat tersangka bisa tersimpan lama, karena korban diancam tidak dibayarkan uang sekolahnya.

Namun, kelakuan tersangka tercium oleh warga. Mereka pun menggerebek tersangka yang sedang mencabuli korban di toilet sebuah masjid.

“Aksinya terungkap setelah digerebek warga di toilet sebuah masjid. Tersangka tidak berkutik lagi,” kata Dedy.

Atas kelakuannya, AD ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 81 ayat (3) Juncto (Jo) 76 D, 82, 76 E Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Sementara itu, seorang anak di Samosir, Sumatera Utara tak curiga saat diminta ayahnya mengusuk badan.

Siapa sangka, itu adalah awal sang ayah menghancurkan masa depannya.

Hal itu terjadi saat ibunya merantau ke Malaysia.

Kini, sang ayah pun menerima balasan atas perbuatannya.

Ayah di Samosir itu berinisial LS.

LS tega mencabuli darah dagingnya sendiri yang berumur 16 tahun.

Ia mencabuli putri kandung dengan modus lebih dulu meminta sang putri mengusuk badannya, di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pangururan.

Tindakan itu dilakukan LS saat istrinya sedang bekerja di Malaysia sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

LS melakoninya pada akhir tahun 2022 dan di Maret 2022.

Tindakannya ini secara langsung menghancurkan masa depan putrinya.

LS telah melakukan tindak pidana pencabulan, dan sekaligus juga tindak pidana pada anak bawah umur.

LS dilaporkan istrinya sendiri ke Mapolres Samosir dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-137/V/2022/SPKT/POLRES SAMOSIR/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 04 Mei 2022.

Polres Samosir pun menangkap ayah yang tak bertanggung jawab ini.

Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman saat memimpin Press Realese di halaman Polres Samosir, Kamis (9/2/2023) mengatakan, perbuatan cabul terhadap anak dilakukan tersangka inisial LS (40).

“Ini kejadiannya sekira bulan Desember 2020 dan tanggal 17 Maret 2022,” terang Yogie.

LS mencabuli putri kandungnya dengan cara meminta putrinya mengusuk tubuhnya di kediamanya di sekitar Kecamatan Pangururan.�

Kepada LS, polisi menyangkakan Pasal 76E Jo 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kaus berlengan pendek berwarna hitam yang bertulisan “YVES SAINTLAURENT”, gelas besar terbuat dari stainless, teko bening dengan tutup berwarna hijau, dan pisau dengan gagang warna hitam.

Sementara itu, Kasubdit Renaka Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom mengatakan, perbuatan cabul itu dilakukan ayah kandung korban selama ibu korban bekerja sebagai TKI di Malysia.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kanit IV Renaka Polda Sumut Kompol Uli Lubis, Kasi pidum Kejaksaan Negeri Samosir D Hetriadi, Pabung 0210 Kapt G Sebayang, dan Kasat Narkoba Polres Samosir AKP Arif Suhadi.