Aturan Terbaru untuk Pemegang SIM Mobil dan Motor di Indonesia, Wajib Ikut Mekanisme Ini, Simak Penjelasannya!

Aturan Terbaru untuk Pemegang SIM Mobil dan Motor di Indonesia, Wajib Ikut Mekanisme Ini, Simak Penjelasannya!

28 Februari 2025 2 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang memberikan hak untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya dan berlaku selama lima tahun.

Jika tidak diperpanjang sebelum masa berlakunya habis, SIM akan dianggap kedaluwarsa.

Lantas, apakah SIM mati atau kedaluawarsa bisa diperpanjang?

SIM yang masa berlakunya lewat satu hari maka pemiliknya harus mengurus kembali dengan mekanisme penerbitan SIM baru.

Itu artinya, pemilik SIM harus membuat SIM dari awal yaitu dengan mengikuti ujian teori dan juga ujian praktik.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Kendati demikian, Pasal 4 Ayat (4) menyatakan SIM kedaluwarsa bisa diperpanjang apabila terjadi keadaan kahar.

Keadaan kahar adalah kejadian yang secara rasional tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan oleh manusia seperti bencana alam atau non alam.

Kemudian sabotase, pemogokan, huru-hara, kebakaran, banjir, gempa bumi, perang, dan kejadian lain berdasarkan keputusan pemerintah atau instansi yang berwenang.

Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat (28/2/2025), berikut syarat pembuatan SIM baru:

  • Melampirkan KTP asli beserta fotokopi.
  • Melampirkan dokumen hasil cetak halaman situs SIM daring yang berisi nomor registrasi pengajuan penerbitan SIM.
  • Melampirkan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani. Surat tersebut bisa didapatkan secara online dengan mengikuti tes pada situs https://erikkes.id atau download aplikasi tersebut.
  • Melampirkan bukti jika telah mengikuti tes psikologi secara online melalui situs https://eppsi.id.
  • Melampirkan surat telah melakukan uji keterampilan simulator SIM dengan keterangan lulus uji kompetensi tersebut.
  • Melampirkan formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi secara lengkap.

Kemudian berikut cara mengajukan SIM baru:

  • Kunjungi Samsat untuk melakukan verifikasi data persyaratan pengajuan
  • Selanjutnya pergi ke bagian perekaman foto dan sidik jari
  • Melakukan beberapa tes uji penerbitan SIM, seperti tes teori dan praktik
  • Jika dinyatakan lulus mengikuti dua tes tersebut, selanjutnya kunjungi bagian pencetakan SIM
  • Jika belum lulus, pemohon dapat mengulang ujian dengan biaya yang sama seperti pembuatan SIM baru