Aturan Terbaru Penggantian STNK dan BPKB Kendaraan 2025, Simak!
8 Februari 2025 1 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Perubahan warna kendaraan sah dilakukan di Indonesia asalkan memenuhi ketentuan yang ada.
Pemilik kendaraan harus mengganti STNK dan BPKB sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 pasal 54.
Syarat Ubah Data STNK dan BPKB Setelah Ganti Warna Kendaraan
Melansir dari nesiatimes.com pada kamis (6/2/2025) ada beberapa persyaratan untuk melakukan perubahan data STNK atas dasar perubahan warna.
Meliputi, pengisian formulir permohonan serta melampirkan dokumen berikut:
- Tanda bukti identitas
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
- STNK
- Rekomendasi dari unit pelaksana regident untuk perubahan warna kendaraan bermotor
- Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisili
- Hasil cek fisik ranmor, dan
- Tanda bukti pendaftaran BPKB
Namun sebelumnya, pemilik kendaraan juga harus mengurus penggantian BPKB akibat perubahan warna tersebut.
Adapun syaratnya sebagai berikut:
A. Mengisi formulir permohonan
B. Melampirkan:
- Tanda bukti identitas
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
- BPKB
- STNK
- Rekomendasi dari unit pelaksana regident untuk perubahan warna kendaraan bermotor:
(i) Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisili
(ii) Hasil cek fisik ranmor.
Biaya Ganti Data STNK dan BPKB Setelah Ubah Warna
Pemilik kendaraan yang mengubah warna kendaraan akan dikenakan biaya penerbitan STNK dan BPKB baru.
Untuk biayanya termuat dalam lampiran jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, penerbitan STNK baru untuk motor sebesar Rp 100.000 dan BPKB Rp 225.000.
Sehingga, total untuk pengurusan ganti BPKB dan STNK setelah ganti warna sebesar Rp 325.000.
Banyak pungli bbn abis 1.300.rb.
Minta duit gk ada kwitansi gk jelas. Tolong di tegak kan