Aturan Pencairan Dana Desa Tahun 2025, Kepala Desa se-Indonesia Tak Berkutik Lagi, Simak Ketentuannya!
23 Juli 2025 15 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih menjadi syarat wajib untuk pencairan dana desa tahap kedua.
Desa yang belum memiliki atau belum tergabung dalam koperasi ini tidak akan memperoleh tambahan dana dari pemerintah pusat.
“Yang paling utama harus segera membentuk koperasi karena yang menjadi syarat utama pencairan dana desa tahap dua harus punya, terbentuknya Koperasi Merah Putih. Kalau seandainya tidak maka sampai kapanpun dana desanya tidak akan dicairkan,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Obar dalam acara Diseminasi Riset Celios, dilansir dari Desa Merdeka, Sabtu (7/6/2025).
Obar menjelaskan informasi terkait aturan baru tersebut sudah disampaikan kepada perangkat desa terkait melalui masing-masing Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Menurutnya, para gubernur dan bupati/wali kota telah mengeluarkan surat apabila ingin mencairkan dana desa tahap dua, maka harus membentuk Koperasi Merah Putih.
Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai salah satu Kepala Desa di Kabupaten Bandung Barat itu menjelaskan skema penyaluran dana desa 2025 terbagi menjadi dua tahap.
Sementara itu, besaran, skema, serta tahap pencairan dana desa berbeda-beda antara satu dengan lainnya.
Ia menjelaskan ada desa tertinggal, desa berkembang, desa maju, dan desa mandiri yang dana desanya dibagi dalam dua tahap.
“Kalau yang mandiri itu dana desanya 60% tahap satu, tahap dua 40%. Kalau yang maju, berkembang, tertinggal itu di 60-40, jadi 40% waktu tahap satu, tahap duanya 60%,” jelasnya.
Terkait besarannya, ia menyebut ada desa yang mendapatkan dana desa di angka Rp800 juta hingga Rp3 miliar.
Untuk desa yang dipimpinnya, Obar menyebut mendapatkan dana desa paling sedikit di angka Rp1,2 miliar.
Sementara itu, ada 78.719 desa/kelurahan yang sudah membentuk Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus per 4 Juni 2025.
Target desa dan kelurahan yang tergabung dalam program ini mencapai 83.762, sedangkan jumlah desa/kelurahan yang sudah tersosialisasi program ini ada 83.199.
Itu artinya, masih ada 5.043 desa/kelurahan yang dana desanya berpeluang tidak dicairkan karena belum tergabung dalam program Koperasi Merah Putih.


Bukan kades pak tapi pejabat kaya lu lu pada itu yg koruptor akut
Program ini saya sangat setuju
Bagaimana sekarang ini masyarakat dan aparat hukum utk mengetahui bhw dana desa tdk dikorupsi? Kpn nya wkt pemverifikasian dana desa tersebut telah digunakan KADES kmn aja? Trims
Kpn diaudit dana desa yg telah diterima oleh suatu desa(kades)?
Ada desa yang sudah memiliki BUMDes, apakah tidak akan terjadi tumpang tindih dengan koperasi merah putih nantinya?
Sebagai warga masy.kami tdi pernah tahu ttg dana desa,TDK ada transparansi,tidak melibatkan masy,penggunaannya TDK tau kemana,TDK ada monitoring dari yg berwenang
Pembangunan TDK ada pemerataan,begitupun bantuan2 ke masyarakat hanya tebang pinlih
Pengurus koperasi merah putih,terkait keluarga kades
Mohon pihak terkait menindaklanjuti🙏
Penggunaan dana desa harus di lihat langsung oleh petugas yg terkait jangan mengandalkan laporan saja dan melibatkan masyarakat, bila tidak akan banyak laporan piktif karena pihak kecamatan yg sudah dikasi amplop sehingga tidak pernah mengecek lagi ke lapangan.
Saya sebagai warga, sering menemukan pembangunan yang ada di desa. Menurut saya, pembangunan tsb, kurang transparan, karena anggaran yang digunakan tidak sesuai dengan fisik.
Yakinkah dana desa akan ada??Padahal legalitas sudah lengkap,dihadapan notaris terdaftar ,sudah beberapa Tahun tidak diperhatikan dan dibayarkan….( ada di Jateng)atau ada kesengajaan.
Yg parah lg, kades 2 periode di Karawang, lurahnya malah kawin lagi… dan itu berlalu bgt aja, ga’ ada gugatan dr penguasa. Ayo BPKP bergerak, jangan ngono ae…
Jadi masih tetap sama kepala desa jg dana desa tsb yg mengelola, kirain sudah diambil alih oleh koperasi merah putih☺️☺️
Ini pemaksaan namanya
Ada baiknya pengelolaan dana
Desa ada yg mengawasi,, setiap mengeluarkan biaya seharusnya di kroscek dulu sesuai dengan spek proyek / yg di bangun apa tidak,, jangan di serahkan langsung ke kades / Desa,
Apa lgi wilayah kami d lampung desa srimenanti kec negrabatin jalan kampung nya aja kayak kubangan babi tidak ada yg nama nya kelopok ini dan itu semua d amankan oleh aparat desa
Sedikit-sedikit dana desa disalahgunakan pemdes, makan tuh dana desa. Lu kira pejabat desa seneng dengan adanya dana desa, terlalu ribet aturan penggunaannya dan belum lagi pemeriksaan yg begitu tendensius dr beberapa pihak dan masih aja dbilang korupsi dana desa. Mending g usah ada dana desa, kerjaan pemerintah desa jauh lebih ringan. Dasar gobl*k