Aturan PCR Berubah Lagi, Ini Syarat Baru Naik Pesawat, Berlaku Mulai Hari Ini

Aturan PCR Berubah Lagi, Ini Syarat Baru Naik Pesawat, Berlaku Mulai Hari Ini

30 Juni 2022 0 By Tim Redaksi

BERIKUT aturan terbaru naik pesawat terbaru Kamis 30 Juni 2022 untuk penumpang Citilink, Lion Air dan Garuda Indonesia.

Bagi anda yang ingin melakukan perjalanan udara, alangkah baiknya jika cek dulu aturan terbaru naik pesawat.

Pemerintah telah menghapus aturan wajib tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan baik dari luar negeri maupun di dalam negeri.

Penghapusan aturan wajib tes Covid-19 tersebut berlaku hanya bagi pelaku perjalanan yang sudah memenuhi syarat vaksinasi secara lengkap.

Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan tersebut berlaku efektif hari Rabu (18/5).

“Arahan Presiden tersebut dielaborasi dan akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan terkait pengendalian Covid-19 mengenai perjalanan di dalam negeri dan di luar negeri, masa berlaku efektif 18 Mei 2022,” ujar Wiku dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Selasa (17/5)

Berdasarkan aturan terbaru naik pesawat, relaksasi tersebut seperti penumpang pesawat yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan booster tak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif PCR atau antigen.

Berikut aturan terbaru naik pesawat yang mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 56 Tahun 2022:

  1. Penumpang pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
  1. Penumpang pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  2. Penumpang pesawat dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  3. Penumpang pesawat dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Meski begitu, penumpang pesawat dengan kriteria tertentu wajib melengkapi diri dengan hasil negatif tes Covid-19.

Setiap penumpang juga wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan.

Aturan ini mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 No 18 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub No 56 Tahun 2022 ini berlaku untuk calon penumpang pesawat Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink.

Syarat Terbang dengan Lion Air

Maskapai Lion Air merilis syarat naik pesawat terbaru bagi penumpangnya yaitu:

  1. Vaksin dosis kedua atau tiga tidak wajib tes antigen atau PCR.
  2. Dosis pertama vaksin wajib melampirkan hasil antigen berlaku 1×24 jam atau CPR yang berlaku 3×24 jam.
  3. Belum/tidak dapat vaksin wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3×24 jam) atau antigen (1×24 jam) serta surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
  4. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR atau antigen).

Maskapai Garuda Indonesia juga merilis syarat perjalanan untuk penumpang pesawatnya:

  1. Vaksin Covid-19 dosis dua dan tiga (booster) tidak wajib tes PCR atau antigen dan cukup sertifikat vaksin.
  2. Vaksin dosis pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes antigen (maksimal 1×24 jam) dan tes PCR (maksimal 3×24 jam).
  3. Belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3×24 jam) dan tes antigen (1×24 jam) serta surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
  4. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  5. Hasil tes Covid-19 wajib diterbitkan Fasyankes sesuai Keputusan Menteri Kesehatan dan penumpang harus memastikan hasil tes di-upload ke sistem e-HAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi
  6. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat
  7. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3×24 jam atau tes antigen (1×24 jam) sebelum jadwal keberangkatan
  8. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.
  9. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC.
  10. Disarankan tetap membawa hasil cetak dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan, sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara setempat.
  11. Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes antigen, namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat
  12. Khusus penumpang pesawat usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua
  13. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan penumpang pesawat tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3×24 jam, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

(NKRIPOST/Tribun Cirebon)